Uji Integritas Hukum Soal SP3 Sengketa Tana, Wawan: Praperadilan Jangan Dianggap Sebagai Perlawanan Terhadap Institusi Hukum

KUNINGAN(MASS) – Sidang praperadilan terkait SP3 perkara sengketa tanah Polres Kuningan yang saat ini bergulir di pengadilan, memicu perhatian serius dari berbagai kalangan. Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar urusan sah atau tidaknya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh aparat kepolisian.

Hal itulah yang disampaikan pemerhati kebijakan publik, Wawan Wage. Ia menyebut kasus ini jadi ujian besar bagi konsistensi negara dalam menegakkan keadilan. Menurutnya, sengketa tanah tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat kelengkapan dokumen di atas kertas. Urusan tanah sangat sensitif karena menyangkut hak hidup, nilai ekonomi, sejarah penguasaan lahan dan stabilitas sosial warga.

“Hukum tidak bisa dipahami secara sempit hanya sebagai administrasi dokumen. Tanah bukan sekadar benda mati yang tercatat dalam arsip negara. Tanah menyangkut sejarah penguasaan, hak hidup, nilai ekonomi, bahkan stabilitas sosial masyarakat,” tuturnya kepadaa kuninganmass.com Selasa (19/5/2026).

Atas dasar itulah, setiap keputusan hukum yang diambil dalam perkara agraria selalu membawa dampak psikologis dan sosial yang sangat luas di masyarakat. Publik, kata Wawan, menuntut agar proses pencarian kebenaran materiil dilakukan terbuka.

“Negara hukum sejatinya tidak diuji saat menghadapi perkara mudah, justru negara hukum diuji saat menghadapi perkara yang rumit, sensitif, dan memiliki tekanan kepentingan,” tambahnya.

Ia menekankan, praperadilan lahir sebagai kontrol agar tindakan aparat penegak hukum tetap berjalan di koridor yang benar. Oleh sebab itu, proses praperadilan tidak boleh dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi, tapi bagian dari upaya menjaga marwah hukum.

“Praperadilan kan lahir agar tindakan APH tetap ada di koridor due process of law dan tidak terlepas dari pengawasan hukum, jadi tidak boleh dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi hukum,” paparnya.

Persoalan muncul ketika sebuah perkara dihentikan terlalu cepat sebelum proses pencarian fakta dan pengujian substansi dinyatakan benar-benar tuntas. Menurutnya, kondisi ini dinilai wajar jika akhirnya memicu spekulasi dan pertanyaan miring di ruang publik.

“Yang menjadi soal itu ketika penghentian perkara menimbulkan kesan proses pencarian fakta belum tuntas. Dalam situasi ini, banyak pertanyaan diruang public,” pungkasnya. (raqib)