Kebijakan Pajak Daerah Direvisi, Bupati Dian Pastikan Tidak Memberatkan Masyarakat

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar mengatakan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga sebagai instrumen pembangunan yang berkeadilan.

Hal itu disampaikan Bupati Dian saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan kenaikan pajak, Senin (18/5/2026) usai Rapat Paripurna di DPRD Kuningan.

Menurut Dian, perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan karena adanya harmonisasi kebijakan dengan pemerintah pusat serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi dan iklim investasi di daerah.

“Saya sebagai Bupati, ini pasti mengambil kebijakan itu berorientasi tidak hanya peningkatan PAD. Tapi saya gunakan pajak dan retribusi ini sebagai instrumen pembangunan yang berkeadilan, tidak memberatkan masyarakat, untuk menumbuh kembangkan investasi dan iklim ekonomi yang sehat,” ujar Dian.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap membutuhkan pajak dan retribusi untuk mendukung pembangunan. Namun, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat saat ini.

“Insyaallah, yang kita hari ini revisi ini hasil kajian panjang, hasil harmonis dengan pemerintah pusat dan mudah-mudahan ini menjadi Kuningan menjadi lebih baik lagi,” ucapnya.

Ia menuturkan salah satu perubahan yakni terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman. Jika sebelumnya usaha dengan omzet Rp 3 juta sudah dikenakan pajak, kini ambang batas dinaikkan menjadi Rp 5 juta.

“Yang dibawah 5 juta kita tidak kenakan (pajak),” tuturnya.

Dian menjelaskan, perubahan tersebut merupakan hasil harmonisasi antara eksekutif, legislatif, dan pemerintah pusat. Selain itu, terdapat penyederhanaan skema klaster pajak dari tiga klaster menjadi satu klaster guna mempermudah penerapan kebijakan.

“Hari ini kita melakukan revisi, dan Alhamdulillah sudah disetujui oleh dewan. Ini kebijakan fisikal kita berorientasi pada kondisi sosial, tetapi tetap tidak mengesampingkan iklim investasi, ekonomi sehat, tapi pembangunan juga harus tetap perjalanan,” ucapnya.

Diketahui, perubahan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri terkait evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah. (didin)