KUNINGAN(MASS) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kamuning Kuningan diduga langgar regulasi tata kelola kepegawaian. Jumlah staf yang bekerja di perusahaan pelat merah itu saat ini terlalu gemuk dan melebihi kapasitas yang sesuai aturan.
Kondisi ini menjadi salah satu pemicu membengkaknya biaya pengeluaran untuk gaji dan operasional pegawai setiap tahunnya. Akibatnya, keuntungan bersih yang bisa disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak maksimal.
Hal itu dibeberkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan, Jajang Jana. Ia menjelaskan adanya pelanggaran batas kuota karyawan di internal PDAM. Masalah ini terungkap setelah pihak legislatif melakukan evaluasi mendalam terhadap laporan keuangan dan manajemen perusahaan.
“Biaya pegawai juga besarkan itu, memang PDAM Kuningan ini overload begitu ya kalau kita kembali ke aturan,” tuturnya kepada kuninganmass.com beberapa hari yang lalu.
Jajang menjelaskan dalam aturan ada yang mengatur jumlah pekerja. Ia menegaskan idealnya, untuk setiap 1.000 pelanggan yang terdaftar, perusahaan hanya boleh mempekerjakan lima orang karyawan.
“Minimal kan dari 1000 pelanggan maka idealnya 5 karyawan gitu ya,” tambahnya.
Kelebihan jumlah pegawai ini sebagai poin utama yang harus segera dievaluasi. Jajang menegaskan dewan tidak menyarankan pemutusan hubungan kerja, tapi mengeluarkan rekomendasi kebijakan moratorium pengangkatan pegawai baru di lingkungan PDAM.
“Kalau efisiensi kan nggak mungkin untuk memecat, tapi ada moratorium yang untuk tidak akan ada pengangkatan,” pungkasnya.
Saat hendak dikonfirmasi langsung ke Kantor PDAM Kuningan pada Selasa (19/5/2026), Direktur PDAM Kuningan Ukas, melalui Humas Aro tidak berkenan memberikan keterangan apapun, melainkan meminta pertanyaan diberikan secara resmi tertulis. (raqib)