KUNINGAN (MASS) – Sidang praperadilan terkait penghentian kasus sengketa tanah oleh Polres Kuningan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan pada Selasa (19/5/2026) terus bergulir dengan agenda pembacaan permohonan kemudian ada jawaban langsung dari pihak termohon, menyerahkan replik dan lanjut untuk sidang saksi.
Kuasa hukum dari pihak pelapor Wawan Gunawan, Kemas Mohammad, SH, CLA menuntut penegakan hukum di Kabupaten Kuningan berjalan seadil-adilnya. Ia menilai ada kecacatan logika hukum yang fatal dalam proses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian.
“Jadi saat kami menerima tanggapan atau pun jawaban termohon ya dari permohonan praperadilan kami ini, dari klien kami ini ada jawaban jawaban yang kami analisis, ada kekeliruan dalam logika hukum,” tuturnya pasca persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan.
Merespons jawaban kepolisian, pihak kuasa hukum korban bergerak cepat dengan langsung menyerahkan replik atau tanggapan balik di persidangan. Setelah penyerahan berkas tersebut, sidang langsung dilanjutkan pada siang harinya dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dokumen.
“Kemudian kami sudah hari ini pun menanggapi dengan mengirimkan dan menyerahkan replik ya. Lalu pada siang hari ini selanjutnya kami akan lanjut untuk sidang saksi dan juga pembuktian dokumen,” tandasnya.
Kemas membeberkan salah satu kekeliruan logika hukum terbesar yang ditulis oleh Polres Kuningan di dalam berkas jawaban resminya. Pihak Polres, kata Kemas, justru menyarankan jika pelapor keberatan dengan hasil gelar perkara khusus di Polda Jabar, maka pelapor silakan mengajukan surat keberatan resmi ke tingkat polda.
“Mereka menyampaikan dalam jawabannya kalau memang ada keberatan dari hasil gelar perkara khusus di Polda Jawa Barat, maka mereka menyampaikan dalam jawaban termohon itu silahkan pelapor dan atau korban ini menggunakan permohonan keberatan dari hasil gelar perkara khusus,” paparnya.
Menurut Kemas, hal tersebut menunjukkan ketidakpahaman aparat penegak hukum terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kepolisian dinilai aneh karena menyuruh korban mengadu ke polda, padahal fisik dokumen SP3 sudah resmi dikeluarkan oleh Polres Kuningan.
“Maka ada mekanisme hukum dalam KUHAP. Ini kan membuktikan ya masalah level Polda Jawa Barat, Polres Kuningan, Kuningan tidak memahami KUHAP pelaksanaannya karena gelar perkara khusus tadi, maka langsung diterbitkan SP3,” pungkasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, SH CPHR menanggapi kasus praperadilan ini dan menyebutkan akan mengikuti hasil Praperadilan dan menyerahkan kepada Hakim.
“Iya kita ngikuti hasil Praperadilan dan menyerahkan kepada Hakim,” jawabnya singkat. (raqib)