Menimbang Kepantasan Kontribusi PAD PDAM Kuningan

KUNINGAN – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola keuangan daerah, muncul pertanyaan yang cukup menarik untuk dibahas secara objektif: apakah pantas perusahaan daerah air minum dengan biaya operasional mencapai sekitar Rp60 miliar per tahun hanya mampu menyumbang sekitar Rp2,5 miliar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

Pertanyaan tersebut tentu wajar muncul di ruang publik. Sebab masyarakat berharap setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mampu memberikan manfaat nyata, baik dalam bentuk pelayanan maupun kontribusi terhadap keuangan daerah.

Namun dalam melihat persoalan ini, publik juga perlu memahami bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning bukan perusahaan swasta yang sepenuhnya berorientasi keuntungan. Ada fungsi pelayanan publik yang melekat di dalamnya, yakni memastikan masyarakat mendapatkan akses air bersih dengan harga yang tetap terjangkau.

Karena itu, ukuran keberhasilan perusahaan air minum daerah tidak bisa hanya dilihat dari besar kecilnya setoran PAD. Ada tanggung jawab sosial yang juga harus dihitung, mulai dari perluasan jaringan pelayanan, menjaga kualitas air, hingga memastikan distribusi tetap berjalan bagi masyarakat.

Meski demikian, kondisi operasional sekitar Rp60 miliar dengan kontribusi PAD sekitar Rp2,5 miliar tetap layak menjadi bahan evaluasi bersama. Secara rasional, publik tentu ingin mengetahui apakah struktur biaya yang besar tersebut benar-benar terserap untuk peningkatan pelayanan dan investasi jaringan, atau masih terdapat ruang efisiensi yang belum optimal.

Dalam tata kelola modern, perusahaan daerah tidak cukup hanya berlindung pada alasan pelayanan publik tanpa disertai transparansi dan ukuran kinerja yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kondisi kebocoran air, efisiensi penggunaan energi, efektivitas belanja operasional, hingga arah penggunaan laba perusahaan.

Sebab di banyak daerah, persoalan utama perusahaan air minum bukan semata kecilnya pendapatan, melainkan tingginya kehilangan air (non revenue water), biaya listrik yang besar, jaringan pipa tua, hingga beban operasional yang terus meningkat. Jika faktor-faktor tersebut tidak ditekan, maka perusahaan akan sulit berkembang dan kontribusi terhadap PAD akan stagnan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu berhati-hati agar tidak memaksa perusahaan air minum terlalu agresif mengejar laba. Sebab orientasi pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai demi mengejar PAD, tarif air justru naik dan memberatkan masyarakat.

Karena itu, jalan tengah yang paling sehat adalah membangun keseimbangan antara pelayanan dan profesionalisme bisnis. Perusahaan daerah air minum harus tetap berpihak kepada masyarakat, namun pada saat yang sama wajib menunjukkan efisiensi, akuntabilitas, dan tata kelola yang sehat.

Sudah saatnya evaluasi dilakukan secara terbuka dan objektif. Audit efisiensi operasional penting dilakukan, termasuk mengukur apakah biaya yang besar benar-benar sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Transparansi laporan kinerja juga perlu diperkuat agar publik tidak hanya melihat angka PAD semata, tetapi juga memahami kondisi riil perusahaan secara menyeluruh.

Pada akhirnya, kritik publik terhadap kecilnya kontribusi PAD tidak perlu dianggap sebagai serangan. Justru itu dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola BUMD agar lebih sehat, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Sebab perusahaan daerah yang baik bukan hanya mampu bertahan hidup, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan berkualitas sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kekuatan fiskal daerah.

Oleh: Dadan Satyavadin