KUNINGAN (MASS) – Isu pengadaan alat komunikasi berupa iPhone dan perangkat gadget di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan yang disebut mencapai ratusan juta rupiah menjadi sorotan publik.
Menanggapi isu itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengaku tidak mengetahui secara detail pengadaan tersebut. Ia menyebut hal itu merupakan ranah teknis di dinas terkait.
“Nggak tahu lah, yang tadi masa tanya Bupati ya. Itu kan di dinas mana sih? Diskominfo atau di mana? Gak ngerti saya, tanya aja,” ujar Bupati, Selasa (12/5/2026) di Gedung DPRD Kuningan.
Ia juga menegaskan urusan teknis pengadaan tidak semuanya harus ditanyakan kepada kepala daerah.
“Yang pasti teknis itu kan, masa nanya ke Bupati. Nanti beli pentil sepeda juga ke Bupati, nggak ngerti saya,” candanya.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda memberikan klarifikasi terkait informasi rencana pengadaan perangkat komunikasi tahun anggaran 2026 yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs Ucu Suryana menjelaskan rencana pengadaan tersebut disusun untuk mendukung kebutuhan operasional pengelolaan konten dan publikasi pemerintah daerah, terutama dalam penyampaian informasi dan dokumentasi kegiatan kepada masyarakat.
Menurutnya, perangkat mobile saat ini menjadi bagian penting dalam mendukung komunikasi publik yang semakin berbasis digital dan media sosial.
“Pemanfaatan perangkat mobile dipertimbangkan karena dinilai lebih praktis dan efisien dalam mendukung proses dokumentasi, pengolahan konten digital, hingga distribusi informasi dalam satu perangkat kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan perangkat tersebut mendukung efisiensi kerja lapangan agar kebutuhan operasional dapat dilakukan secara lebih terpadu.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan yang juga Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Wawan Setiawan, melalui Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Setda, M Pamudji, menegaskan SiRUP merupakan instrumen transparansi pemerintah.
“Paket yang tampil pada SiRUP masih berupa rencana pengadaan dan belum tentu seluruhnya terealisasi, karena masih dapat berubah sesuai hasil evaluasi, prioritas kebutuhan, serta kebijakan anggaran daerah,” jelasnya.
Ia menuturkan seluruh proses pengadaan barang dan jasa tetap mengacu pada aturan perundang-undangan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, serta value for money dalam penggunaan anggaran daerah. (didin)