Partai Naungan Bupati Dian Sedang Dilanda Krisis Kader?

KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini Partai Golkar Kuningan yang notabene partai naungan Dr Dian Rachmat Yanuar (Bupati Kuningan) sedang diterpa masalah serius. Beberapa kadernya tengah terlilit kasus dugaan yang mencoreng citra partai. Mulai kasus dugaan asusila hingga kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dua kasus dugaan tersebut menimpa dua kader partai “beringin” yang kebetulan duduk di parlemen daerah. Ini jadi persoalan besar lantaran sebagai pejabat publik, privasi kedua kader ini telah “diwakafkan” kepada rakyat semenjak diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Kuningan.

Khusus kasus narkoba, Ketua Harian DPD Partai Golkar Kuningan, H Yudi Budiana menegaskan, dugaan itu perlu pembuktian lebih lanjut. Bukan karena tebang pilih kasus atau karena rivalitas dengan terduga asusila yang mampu mengalahkannya di pileg 2024 silam, namun itu berdasarkan aduan resmi dari masyarakat sekaligus ingin menegakkan kebenaran di atas kebatilan.

“Yang masuk ke kita (aduan, red), kasus asusila. Maksudnya yang resmi diaspirasikan (oleh, red) masyarakat. (Untuk kasus narkoba, red) sepanjang ada dan bisa dibuktikan maka kita akan proses juga,” ujar Yudi kala dikonfirmasi kuninganmass.com belum lama.

Kasus Asusila Dilaporkan ke BK oleh FMPK

Setelah mendatangi kantor DPD Partai Golkar Kuningan, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya FMPK (Forum Masyarakat Peduli Kuningan) mendatangi pula Gedung DPRD Kuningan. Tujuannya untuk melaporkan secara resmi menyangkut kasus dugaan asusila ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Laporan resmi tersebut dilayangkan Kamis (24/4/2026) lalu, yang diterima oleh Pendamping BK, Nurhidayat. Hanya terpaut beberapa hari sebelum jadwal akad pernikahan terduga yang direncanakan Senin (27/4/2026) besok.

“Ya kalo hamilnya terbukti memang diluar nikah, pasti pelanggaran berat,” tegas Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, ketika ditanya apakah persoalan belum beres ketika sudah menikah.

Menurutnya, langkah cepat tersebut bukan tanpa alasan. FMPK menilai, kasus yang menjerat salah satu anggota DPRD yang juga duduk di Badan Kehormatan telah melampaui batas toleransi publik, baik secara moral, etika, maupun kepatutan sebagai pejabat publik.

“Kami sengaja langsung melaporkan ke BK pada hari yang sama, sebagai pesan tegas bahwa persoalan ini tidak bisa ditunda atau dianggap remeh. Ini menyangkut integritas lembaga. Ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam menjaga marwah lembaga legislatif,” ucapnya.

Menurut Luqman, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran etika berat yang mencederai kepercayaan publik. Ia menegaskan, status terlapor sebagai anggota BK justru memperparah situasi.

“Bagaimana mungkin seseorang yang seharusnya menjaga etika justru melakukan pelanggaran etika yang serius. Ini bukan hanya pelanggaran personal, tapi juga krisis moral dalam institusi,” tegasnya.

FMPK secara terbuka menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi wakil rakyat. Bahkan, keberadaannya di BK dinilai sebagai ironi yang merusak legitimasi lembaga tersebut.

Dalam laporan resminya, FMPK menyampaikan tuntutan tegas, salah satunya adalah agar yang bersangkutan segera diberhentikan, tidak hanya dari Badan Kehormatan, tetapi juga dari keanggotaannya di DPRD Kabupaten Kuningan.

“Kami meminta langkah konkret. Tidak cukup hanya pembinaan atau teguran. Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat. Kami mendesak agar yang bersangkutan diberhentikan,” kata Luqman.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kuningan, H Eman Suherman yang notabene kader Partai Gerindra, belum merespon konfirmasi kuninganmass.com. (deden/eki/raqib)