KUNINGAN (MASS) – Adanya perbedaan angka kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan yang awalnya menurut DPRD sebesar Rp 8,6 Miliyar, yamh kemudian dibantah eksekutif bahwa hasil audit BPK RI hanya sebesar Rp 3,2 Miliyar, ditanggapi oleh aktivis Nana Barak.
Menurutnya, pernyataan tersebut bukan hanya sekedar dissenting opinion atau perbedaan pendapat tapi juga bisa benturan kewenangan dan kalau dibiarkan akan merusak legitimasi Audit Negara.
“Jangan coba-coba menggoreng TGR jadi barang dagangan,” pesan Nana Barak, tegas, Selasa (14/4/2026).
LHP BPK yang telah disampaikan kepada lembaga DPRD, menurut Nana adalah hasil pemeriksaan yang final. Angka Rp 3,2 M yang keluar dari BPK adalah satu-satunya angka yang punya kekuatan hukum untuk TGR.
Selanjutnya, menurut Nana DPRD tidak punya kewenangan menghitung ulang kerugian Negara. Jika DPRD menemukan angka Rp 8,6 M posisinya hanya temuan politik, wajib diserahkan ke BPK atau APH untuk diuji, bukan diumumkan sebagai angka tandingan.
“Jika setiap lembaga boleh umumkan versi TGR sendiri, maka LHP BPK kehilangan wibawa, Negara gagal menegakkan kepastian hukum,” tegasnya.
Angka kerugian Negara bukan soal teknis akuntansi tapi soal hak rakyat yang di rampas. Kata Nana, perdebatan elite tanpa pembuktian akan mengkhianati rakyat
Jika pejabat publik mengumumkan angka kerugian negara tanpa dasar LHP BPK, Nana menyebut bisa masuk pasal 14 UU No.1/1946 berita bohong yang menimbulkan keonaran. Unsurnya :
- Menyiarkan berita
- Tahu/Patut menduga berita itu bohong
- Menimbulkan keonaran
Serta hilangnya kepercayaan publik
“Kebenaran bukan siapa paling kencang, tapi siapa yang pegang dokumen sah,” tutupnya di akhir. (eki)