Gara-gara Nutup Pintu Antar Kelas hingga Pondasi Ekstra, Sekolah Ini Malah Harus TGR Rp 90 Jutaan, Duh….

KUNINGAN (MASS) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai penggunaan anggaran tahun 2024 hingga 2025. Dalam laporan tersebut, sejumlah sekolah di Kabupaten Kuningan masuk dalam daftar temuan administratif yang mewajibkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Salah satu yang menjadi sorotan adalah SDN 1 Babakanreuma di Kecamatan Sindangagung.

Sekolah ini masuk dalam kategori temuan “Kekurangan Volume Fisik Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan” yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024. Dari nilai kontrak sebesar Rp1,32 miliar lebih, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang nilainya mencapai Rp91,4 juta. Angka ini pun diwajibkan untuk dikembalikan ke kas negara sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN 1 Babakanreuma, Ikah Kartika SPd, memberikan klarifikasi mengenai penyebab munculnya temuan tersebut. Menurutnya, ada beberapa perubahan teknis di lapangan yang terjadi selama proses rehabilitasi gedung sekolah. Salah satunya adalah terkait penutupan pintu penghubung antar kelas yang sebelumnya ada, namun dalam perencanaan rehab terbaru ditiadakan.

Ikah menjelaskan karena pintu tersebut ditiadakan, maka area tersebut harus ditutup dengan tembok bata. Hal ini otomatis membuat kebutuhan batu bata, plesteran, acian, hingga cat menjadi lebih banyak dari rencana awal. Namun, dalam perhitungan teknis pemeriksaan, penyesuaian di lapangan ini justru berujung pada catatan kekurangan volume karena perbedaan antara rencana di atas kertas dengan hasil akhir.

“Dulunya dari kelas ke kelas itu kan ada pintu ya. Ada 4 kelas yang tadinya ada pintu, nah itu 4 kelas kemudian di hari ini kan nggak ada pintu, ditutup sama bata tiap kelas itu kekurangan bata terus dari BPK nya enggak itu diakui padahal kan itu masuk,” tuturnya saat ditemui langsing di kantornya pada Senin (13/4/2026).

Selain masalah dinding, temuan BPK juga menyoroti ketebalan kayu pada kusen jendela dan pintu. Terkait hal ini, Ikah menyebutkan seluruh kayu yang digunakan sebenarnya adalah kayu baru. Namun, saat proses pengerjaan, kayu-kayu tersebut diserut untuk diberikan variasi agar terlihat lebih bagus. Sayangnya, proses penyerutan untuk variasi ini membuat ketebalan kayu berkurang beberapa milimeter dan tidak dihitung sebagai volume pekerjaan oleh pemeriksa.

“Itu kan ada variasi di kayu kusen dan kan itu diserut juga agar lebih rapi, tapi variasi itu ngga dihitung sebagai volume, yang dilihat hanya ketebalan akhirnya yang dianggap kurang sesuai,” jelasnya.

Persoalan lain yang mencuat adalah adanya pembangunan pondasi awal yang dilakukan pihak sekolah demi keamanan bangunan. Ikah mengaku pihaknya terpaksa membangun pondasi yang lebih kuat karena kondisi lahan yang dianggap berbahaya jika langsung dibangun tanpa penguatan ekstra. Meski bukti foto pembangunannya ada, namun pekerjaan pondasi tambahan ini kabarnya tidak bisa diakui dalam laporan volume pekerjaan resmi.

“Nah belakang sekolah ini kan sungai pondasi sekolah itu tergerus tadinya jadi sampai ada growong itu ke pondasinya. Nah, kemudian kan dibangun karena itu dua lantai juga pondasi kan nanti lebih berbahaya kalau dibiarkan, itu panjang dan itu tidak diakui padahal fotonya ada pengerjaannya ada,” tambahnya.

Ia menegaskan temuan ini sebenarnya bukan Korupsi, melainkan pada bagian-bagian pengembangan dan detail teknis seperti pareasi kusen, penggantian pintu, hingga persoalan area di dekat sungai. Menurut Ikah, banyak pekerjaan tambahan yang dilakukan demi kekuatan bangunan jangka panjang justru tidak terakomodasi dalam perhitungan administratif BPK.

“Jadi sebenernyamah initeh bukan dikorupsi a tapi banyak pengembangan, kemudian kan bata ngga diakui, terus kebanyakan kan dari kusen, dari pintu, kemudian kan itu yang hawangan,” pungkasnya.(raqib)