KUNINGAN (MASS) – Sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kuningan diwajibkan melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Kewajiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan anggaran peningkatan sarana dan prasarana pendidikan tahun 2024 hingga triwulan III 2025.
Diketahui, dari data yang dihimpun, SDN 1 Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu menjadi sekolah dengan kewajiban TGR terbesar, yakni Rp 28.183.800. Disusul SDN Karanganyar, Kecamatan Darma sebesar Rp11.343.700 dan SDN 1 Awirarangan, Kecamatan Kuningan sebesar Rp10.900.000.
Sementara itu, nominal terkecil tercatat di SDN 2 Kuningan sebesar Rp792.200 dan SDN 2 Ancaran sebesar Rp855.000.
Menindaklanjuti itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 900.1.3.3/102/Disdikbud tertanggal 11 Maret 2026. Surat tersebut ditujukan kepada satuan pendidikan yang masuk dalam temuan BPK, agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran TGR.
Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Dr Carlan, meminta seluruh sekolah yang tercantum segera melunasi kewajiban sesuai hasil temuan.
“ Kami meminta kepada saudara agar segera membayar atau melunasi TGR sesuai hasil temuan,” tegasnya dalam surat edaran.
Temuan BPK tersebut berkaitan dengan kelebihan atas kekurangan volume pengadaan belanja modal Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berikut rincian lengkap sekolah dan jumlah TGR yang harus dikembalikan:
- SDN 1 Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu: Rp28.183.800
- SDN Karanganyar, Kecamatan Darma: Rp11.343.700
- SDN 1 Awirarangan, Kecamatan Kuningan: Rp10.900.000
- SDN 2 Cikubangmulya, Kecamatan Ciawigebang: Rp9.897.500
- SDN Cipasung, Kecamatan Darma: Rp9.652.700
- SDN Gunungsirah, Kecamatan Darma: Rp9.250.000
- SDN 2 Purwawinangun, Kecamatan Kuningan: Rp7.619.933
- SDN 1 Cirendang, Kecamatan Kuningan: Rp6.359.490
- SDN Kedungarum, Kecamatan Kuningan: Rp5.892.900
- SDN Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung: Rp5.885.000
- SDN 1 Winduhaji, Kecamatan Kuningan: Rp3.745.000
- SDN 2 Ancaran, Kecamatan Kuningan: Rp855.000
- SDN 2 Kuningan, Kecamatan Kuningan: Rp792.200. (didin)