KUNINGAN (MASS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menyebut megaproyek pengadaan PJU (penerangan jalan umum) Kuningan Caang yang terus dipersoalkan banyak pihak, justru belum ditemukan unsur pidana.
Hal itu disampaikan Kepala Kejksaan Negeri Kuningan, Yustina Angelin Kalangit SH M Hum, didampingi Kasi Pidsus, kala diwawancara awak media pasca menerima aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Kejaksaan, Rabu (1/4/2026) kemarin.
Mulanya, Kepala Kejari Kuningan mengucapkan terima kasih kepada pihak yang memberikan asirasi, sebagai bagian kontrol kepada Kejaksaan dalam penanganan perkara oleh APH. Ia juga mempersilahkan, saat massa mengancam melaporkan Kejari Kuningan ke Kejati Jawa Barat. “Bagaimanapun itu hak mereka” ucapnya.
Meski begitu, ia membantah Kejaksaan Kuningan melakukan SP3 pada kasus tersebut. Yang ada, PJU Kuningan Caang ini, kata Yustina, masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
“Penyelidikan bukan penyidikan, mencari suatu peristiwa pidana jika diduga ada tindak pidana. Tim sudah melakukan pul data dan meminta keterangan kepada berbagai pihak. Dan hasil dari tim, belum ditemukan peristiwa pidana, jadi bukan SP3,” kata Yustina.
Dikejar soal dugaan mark up, pihaknya mengaku tidak tahu dan mengatakan hal itu ranahnya di Pemda. Ia juga menegaskan, terlepas dilanjut atau tidak perkara tersebut, sejauh ini penyelidikan Kejaksaan belum menemukan unsur pidana. (eki)
















