KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menjelaskan alasan kenapa pegawai P3K yang ikut seleksi BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah), pada akhirmya tidak direkomendasikan.
Melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) H Abidin didampingi Kasi PTK SMP Dr Udin Khaerudin menjelaskan, pada prinsipnya penyelenggaraan BCKS sudah berdasarkan komunikasi dibangun antara panitia, pimpinan dinas dan pihak terkait termasuk BB GTK (Provinsi).
“Pada prinsipnya dengan regulasi saat ini, ASN P3K tentu mereka mempertanyakan, sangat wajar tentang kepastian jenjang karir,” ujarnya maklum, menyikapi adanya ketidakpuasan dari kalangan P3K.
Namun kemudian, yang nampaknya ingin ditekankan oleh pihak dinas ke para peserta BCKS dari kalangan P3K, adalah penerapan regulasi anyar yang menaungi BCKS, yakni Permendikdasmen nomer 7 tahun 2025.
“Kita memahami setiap regulasi yang diterbitkan oleh Pusat tentu ada proses adaptasi yang harus dioperasionalkan oleh daerah,” kata H Abidin, sembari bilang bahwa kebutuhan tenaga pendidik beda-beda setiap daerah.
Dan kondisinya, lanjut Kabid, sampai hari ini di Kabupaten Kuningan belum memiliki landasan cantolan operasional yang baku. Diakui, idealnya Permen 7 itu segera ditindaklanjuti dengan hadirnya Perbup yang merupakan hasil sinkronisasi dengan regulasi anyar.
“Ini salah satu dilema dari kita untuk mengakomodasi temen P3K,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya berharap ini adalah hal yang harus diperjuangkan bersama-sama. Terutama, Disdikbud terutama Pemda harus berjuang sekuat tenaga bagaimana cantolan ini, instumen dasar hukum, hadir di Kuningan sehingga jadi kemulusan jenjanh karir P3K.
“(Tidak rekomendasi itu) Bukan kita gak percaya kompetensi mereka,” tuturnya.
Dan lagi, sejak Permendikdasmen no 7 ini eksis, jelas H Abidin, untuk tingkat Provinsi Jawa Barat juga belum ada preseden BCKS untuk P3K, sehingga belum bisa mencontoh langsung karena pasti timbul persoalan teknis lain.
“Contoh kecil misalnya, terkait keterikatan kontrak P3K, dengan penugasannya . Sampai hari ini yang harus diperlukan temen-temen P3K adalah status permanen kalo didudukan Kepala Sekolah,” tuturnya.
Karena jika sudah didudukan sebagai Kepsek misalnya, 2 tahun kemudian harus pindah ke sekolah lain. Tapi secara SK P3K, mengikat di sekolah lama.
“Inilah yang kita coba menuangkan cantolan, sekarang kalo dipaksakan belum ada sisi keterikatan kontrak,” jawabnya sembari membahas juga faktor teknis lain semisal konversi kesetaraan golongan, masa jabatan dan lain sebagainya, yang nantinya harus diterjemahkan ke Perbup sebagai cantolan BCKS untuk P3K. (eki)
















