KUNINGAN (MASS) – Pemerintah RI secara resmi mengintruksikan ASN untuk bekerja WFH selama sehari dalam sepekan, yakni hari Jumat. Bahkan, swasta juga dianjurkan ada WFH, namun dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan sektor usaha.
Intruksi Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Mendagri dan MenPAN-RB tersebut bakal ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Hal itulah yang dipastikan Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, kala dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026) siang.
“Kita kaji hari ini (soal WFH), saya rencana rapat dengan BKPSDM, Bagian Organisasi dan Sekda,” kata Bupati.
Ditanya soal pelayanan masyarakat jika diberlakukan WFH, Bupati memastikan bahwa intruksinya, pelayanan masyarakat tidak terkena, seperti sektor kesehatan, atau layanan dasar lainnya.
“(Kan) Mulainya Jumat (pekan) depan, Jumat besok (memang kebetulan libur),” jawabnya sembari mengatakan, keputusan resmi Pemkab Kuningan akan segera keluar dalam waktu dekat. (eki)
















