KUNINGAN (MASS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melakukan sosialisasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Kota, Puspa Siliwangi, hingga Pertokoan Siliwangi, Rabu (25/3/2026).
Petugas turun langsung ke lapangan dengan mendatangi lapak-lapak pedagang untuk memberikan imbauan agar segera mengosongkan area tersebut. Sosialisasi dilakukan sebelum penertiban dilakukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, melalui Kasi Operasional dan Pengendalian, Tanto Raharjo, menyampaikan, para PKL yang berjualan di kawasan tersebut mayoritas merupakan pedagang dadakan dari luar daerah.
“Sebagian besar pedagang ini bukan dari Kuningan, melainkan dari luar seperti Cikijing. Mereka juga di luar paguyuban dan berasumsi tidak mengetahui bahwa berjualan di area tersebut dilarang,” ujarnya.
Ia menjelaskan aktivitas berdagang itu murni inisiatif para pedagang yang memanfaatkan momen Lebaran, tanpa izin resmi dari Satpol PP maupun Diskoperindag.
Menurut Tanto, keberadaan PKL mulai muncul sejak H-3 Lebaran hingga H+7 Lebaran, dengan waktu berjualan umumnya pada sore hari menjelang berbuka puasa.
Satpol PP menegaskan, hari ini merupakan batas akhir aktivitas para PKL. Para pedagang telah sepakat untuk membongkar lapak dan tenda secara mandiri pada sore hari.
“Besok kawasan ini harus sudah steril. Kalau masih ada yang berjualan, kami akan lakukan penindakan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, selama ini tidak ada kebijakan toleransi dari pemerintah. Keberadaan PKL sepenuhnya merupakan inisiatif para pedagang yang memanfaatkan keramaian momen Lebaran.
Dengan kesepakatan tersebut, kawasan Jalan Siliwangi, Taman Kota, dan sekitarnya dipastikan akan kembali steril mulai Kamis (26/3/2026). (didin)













