Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Nurdiansyah Rifatullah.

Pemerintahan

Kesbangpol Senggol SKT, Aktivis Balik Kritik: Legalitas Jangan Jadi Alat Bungkam Demokrasi!

KUNINGAN (MASS) – Gelombang audiensi dan demonstrasi yang marak di Kabupaten Kuningan belakangan ini justru memicu ketegangan baru antara Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Alih-alih mendapatkan solusi substantif atas isu yang dibawa, para aktivis menilai pemerintah daerah terlalu sibuk “berlindung” di balik urusan administratif.

Presidium Gerakan Aspirasi Suara  Rakyat Kuningan Nurdiansyah Rifatullah menyayangkan sikap Kesbangpol yang terus-menerus menonjolkan status Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai tolak ukur legitimasi sebuah gerakan.

“Demokrasi itu esensinya adalah suara rakyat, bukan sekadar kertas SKT. Ketika kami mengkritik kebijakan pembangunan, Kesbangpol justru sibuk memverifikasi legalitas kami. Ini terlihat seperti upaya halus untuk memilah mana kritik yang ‘boleh’ didengar dan mana yang bisa diabaikan dengan alasan administrative,” ujarnya, baru-baru ini.

Kritik terhadap Larangan THR dan Pembatasan Peran

Nurdiansyah  menilai pelarangan total tanpa adanya skema pemberdayaan ekonomi yang jelas bagi ormas adalah bentuk pengabaian pemerintah terhadap mitra sosialnya.

“Kami didorong untuk aktif dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, tapi di sisi lain, ruang gerak ekonomi dan apresiasi bagi anggota kami terus dipersempit. Jika pemerintah ingin ormas profesional, seharusnya ada pembinaan kesejahteraan yang konkret, bukan sekadar imbauan pelarangan,” tambahnya.

Pernyataan Kesbangpol mengenai potensi sanksi administratif hingga pencabutan SKT bagi ormas yang melanggar aturan juga ditanggapi dingin. Ia mengklaim, sejumlah pihak menilai narasi tersebut bersifat intimidatif dan berpotensi menjadi instrumen untuk membungkam ormas-ormas kritis yang vokal menyuarakan dugaan penyelewengan di lapangan.

“Kami  tidak butuh sekadar diakui di atas kertas, tapi butuh ruang audiensi yang transparan tanpa ada filtrasi berbasis ‘rekomendasi’ yang subjektif. Kami meminta Pemerintah daerah fokus menjawab isu-isu proyek dan anggaran yang dibawa saat audiensi, bukannya membelokkan isu ke arah masa berlaku sekretariat atau izin operasional,” ucapnya.

“Kami menuntut pemerintah Daerah  melihat ormas sebagai mitra sejajar dalam menjaga kondusivitas, bukan sebagai objek pengawasan yang selalu dicurigai melakukan praktik transaksional,” imbuhnya.

Menurutnya, hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah hak konstitusional yang tidak bisa dianulir hanya karena masalah registrasi ulang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Merespons data Kesbangpol yang menyebutkan 204 ormas memiliki SKT kedaluwarsa, Nurdin mengingatkan pemerintah akan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013.

“Berdasarkan putusan MK, ormas tidak wajib mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah. Ormas yang tidak terdaftar tetap sah sebagai organisasi dan berhak melakukan kegiatan selama tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kewajiban pelaporan periodik (triwulan/tahunan) yang ditekankan Kesbangpol justru terkesan seperti pengawasan ketat ala era otoriter.

“Kami warga sipil menilai hal tersebut sebagai generalisasi yang menyudutkan. Meskipun praktik pemerasan harus ditindak tegas secara hukum pidana, pelarangan total terhadap kemitraan sukarela antara ormas dan sektor swasta dianggap mematikan potensi kemandirian ekonomi organisasi,” tuturnya.

Sebagai pembanding atas tindakan administratif pemerintah, Nurdin membeberkan aturan hukum yang menjamin kebebasan ormas di Indonesia:

1. UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3)

Menyatakan dengan tegas bahwa: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Ini adalah hukum tertinggi yang tidak boleh dikalahkan oleh aturan di bawahnya (seperti Surat Edaran Gubernur atau Peraturan Daerah).

2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013

Ini adalah aturan kunci sebagai antitesis dari kewajiban SKT. MK menyatakan:

 * Pendaftaran ormas sifatnya sukarela, bukan wajib.

Advertisement. Scroll to continue reading.

 * Negara tidak dapat menetapkan ormas sebagai “terlarang” atau “ilegal” hanya karena tidak terdaftar.

 * Ormas yang tidak terdaftar hanya kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan dana hibah dari APBN/APBD, namun tetap berhak melakukan kegiatan.

3. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Meskipun mengatur tentang sanksi, UU ini (dan perubahannya dalam Perpu No. 2 Tahun 2017) tetap harus menjunjung tinggi asas due process of law.

 * Pembubaran Ormas: Sebagaimana disebutkan, pembubaran tetap harus melalui proses yang hati-hati, meskipun dalam aturan terbaru (Perpu Ormas), pemerintah memiliki kewenangan lebih besar, namun tetap menjadi objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

4. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Pasal 1 ayat (1) menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Hal ini menunjukkan bahwa audiensi dan demonstrasi adalah hak, bukan sekadar ‘dinamika’ yang bisa dibatasi oleh status legalitas formal organisasi. Pemerintah seharusnya berperan sebagai pembina yang memfasilitasi, bukan sebagai ‘penjaga gerbang’ yang menggunakan status legalitas sebagai alat tawar-menawar untuk meredam kritik masyarakat di daerah,” terangnya. (eki)

Advertisement

Berita Terbaru

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Di tengah upaya reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola keuangan daerah, muncul ironi yang sulit diabaikan di Kabupaten Kuningan. Sejak tahun...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pihak ULP PLN Kuningan memberikan penjelasan terkait keluhan pemadaman listrik yang terjadi menjelang Lebaran di Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru. Klarifikasi disampaikan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Masih di momen Lebaran, sebuah insiden kembali terjadi di Kabupaten Kuningan, Minggu (22/3/2025) malam tadi. Dimana, sebuah plafon rumah ambruk saat...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Masih momen Idul Fitri, malah terjadi kebakaran di RT 15 RW 04 Dusun Wage, Desa Bayuning, Kecamatan Kadugede pada Minggu dini...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Para pemudik yang menggunakan mobil dari Jakarta menuju Kuningan harus merogoh kocek untuk biaya tol dan bahan bakar. Berdasarkan tarif tol...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Final Skuad untuk FIFA Series 2026 akhirnya diumumkan, dari daftar awal yang memuat 41 nama, John Herdman memanggil 24 pemain yang...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Petugas UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan berhasil menyelamatkan dua orang yang terjebak di sebuah ruko milik pemilik warung martabak...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Al Mukhlisin, Dusun 1 Buniaga, Desa Buniasih, Kecamatan Maleber, berlangsung khidmat dan nampak...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si bersama jajaran Forkopimda, nampak tak mau ketinggalan momen Lebaran dengan ikut Festival...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Suasana khidmat bercampur antusiasme warga menyelimuti Dusun Gunung Jawa, Desa Karangkancana, Kecamatan Karangkancana. Dimana puluhan cahaya dari pawai obor menyemarakkan malam...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Puluhan warga Perumahan Graha Alana Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan, nampak antusias menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Dimana, sebagai bagian...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, kabar tak menyenangkan justru datang dari warga Desa Baok Kecamatan Ciwaru. Pasalnya, rumah Didi,...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Bulan suci Ramadhan menjadi momentum istimewa bagi Pondok Pesantren Al-Multazam bersama ULZ Al-Multazam Peduli untuk menghadirkan beragam program yang tidak hanya...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Kebijakan penetapan lebaran atau satu Syawal 1447 H antara Muhammadiyah dan pemerintah (Kementerian Agama) berbeda tahun ini, sehingga hari raya Idul...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Tradisi mudik ke kampung halaman kembali terasa di Kabupaten Kuningan. Sejumlah perantau dari Jakarta, Jogja, dan daerah lain mulai berdatangan untuk...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah laporan langkanya stok gas LPG, terutama ukuran 3 kg atau yang kerap disebut tabung gas melon, datang dari beberapa wilayah...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Suasana malam terakhir bulan Ramadan di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, berlangsung meriah. Warga, khususnya para pemuda yang biasa membangunkan sahur, menggelar...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Perumahan Graha Alana yang berada Kelurahan Kuningan, menyalurkan hasil zakat fitrah di penghujung bulan Ramadhan, Kamis (19/3/2025) siang. Dari penghimpunan yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ratusan warga Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, mendatangi Kantor Cabang PLN Kuningan, Kamis (19/3/2026) malam untuk melakukan aksi demonstrasi. Aksi ini dipicu...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Desa Langseb Kecamatan Lebakwangi menunjukkan rasa saling peduli sesama. Dimana, Gerakan Nanggerang Bersatu (GNB) kembali menggelar kegiatan santunan sosial sebagai bentuk...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bagian dari ikhtiar menebar kebermanfaatan di bulan suci Ramadhan, Pondok Pesantren Al-Multazam bersama ULZ Al-Multazam Peduli menyalurkan lebih dari 500...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Kado terindah di penghujung Ramadhan bagi Universitas Kuningan (Uniku) datang dari program studi (Prodi) pendidikan bahasa Inggris (PBI) Fakultas Keguruan dan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Lebaran, pusat perbelanjaan di Kecamatan Kuningan ramai dikunjungi warga, terutama pemudik yang pulang dari perantauan. Camat Kuningan, Deni Hamdani SE...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Meski pemerintah belum memastikan, Muhammadiyah lebih dulu memutuskan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1.447 H jatuh pada hari Jumat (20/3/2026) besok....

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat di kawasan lampu merah Oleced, Selasa (17/3/2026)...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Lebaran, H-1 Hari Raya Idul Fitri 1.447 H, harga kebutuhan pokok di pasaran terpantau naik, Kamis (19/3/2026). Yang cukup menonjol,...