Praperadilan Ditolak, SP3 Polres Kuningan soal Sengketa Tanah Dianggap Sah

KUNINGAN(MASS) – Pengadilan Negeri (PN) Kuningan resmi menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Wawan Gunawan. Putusan tersebut dibacakan dalam akhir persidangan yang digelar pada Jumat (22/5/2026).

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan terkait keputusan Satreskrim Polres Kuningan yang menghentikan kasus sengketa tanah tahun 2018 dengan terlapor bernama Surlan. Pelapor tidak terima kasusnya dihentikan lalu menggugat polisi ke pengadilan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Adri SH, MH, pengadilan dalam keputusannya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian adalah sah. Hakim menilai langkah Polres Kuningan menghentikan kasus tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum.

“Menolak permohonan pemohon serta menyatakan penerbitan SP3 oleh Penyidik Satreskrim Polres Kuningan sah menurut hukum,” tegas Hakim Tunggal Adri.

Menanggapi kemenangan tersebut, Kasat Reskrim AKP Abdul Azis memberikan apresiasi tinggi kepada hakim. Putusan ini dinilai menjadi bukti nyata penyidik kepolisian telah bekerja secara profesional.

“Kami mengapresiasi putusan objektif dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kuningan,” ujar AKP Abdul Azis saat ditemui pascasidang.

Azis menjelaskan sejak awal, proses penerbitan SP3 tersebut tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggotanya. Langkah penghentian kasus telah melewati mekanisme gelar perkara yang panjang, transparan, dan terbukti kekurangan alat bukti pidana.

“Sejak awal, proses penerbitan SP3 terhadap laporan Saudara Wawan Gunawan dengan terlapor Saudara Surlan ini telah melalui mekanisme gelar perkara yang panjang, transparan, dan berdasarkan ketiadaan unsur pidana atau bukti yang cukup,” tambahnya.

Dengan adanya putusan resmi dari Pengadilan Negeri Kuningan ini, status hukum penghentian perkara sengketa tanah tersebut dinyatakan final. Keputusan penutupan kasus lama itu kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Putusan ini menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Kuningan dinyatakan sah dan kuat di mata hukum. Kami akan terus berkomitmen menjaga profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (raqib)