KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang kemudian diperbarui dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ( revisi kedua UU Desa ), posisi desa telah mengalami transformasi fundamental menjadi subyek hukum yang mandiri dan setara dengan institusi pemerintahan lainnya. Dengan demikian desa bukan lagi sekedar administratif di bawah Kabupaten maupun Kecamatan, melainkan subyek hukum yang memiliki kewenangan berdasarkan rekognisi ( hak asal usul ) dan Subsidiaritas ( lokal berskala desa ).
Desa memiliki pemerintahan sendiri ( Pemerintah Desa dan BPD ) yang menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri, sehingga setara dengan institusi pemerintah daerah lainnya dalam hal pengelolaan potensi. Di mata hukum, posisi desa kini sangat kuat karena didasari langsung oleh Undang-Undang, yang memberikan kepastian bahwa desa adalah mitra pemerintah daerah dan pusat dalam menyelenggarakan bidang pemerintahan, bidang Pembangunan, bidang pembinaan Masyarakat dan bidang pemberdayaan sendiri berdasarkan rekognisi ( kewenangan hak asal usul desa ) dan Subsidiaritas ( kewenangan lokal berskala desa ). Dengan hal tersebut maka hubungan Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintahan Desa bukan hubungan hirarkis tapi koordinatif. Singkatnya, desa kini adalah “ pemerintahan kecil “ yang berdaulat atas potensinya sendiri.
Dengan hal tersebut, meskipun desa memiliki otonomi berdasarkan UU Desa yang memberikan hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri ( asas rekognisi dan subsidiaritas ), maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan memiliki peran yang strategis, terutama dalam pengawasan Peraturan Bupati ( Perbup ) yang berkaitan dengan pemerintahan desa. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ( Perda ) dan Peraturan Bupati ( Perbup ). Perbup seringkali menjadi aturan turunan yang teknis dan krusial bagi desa ( misal : Perbup tentang Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( PAW ) dan Perbup Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ). DPRD memastikan bahwa Peraturan Bupati tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak merugikan otonomi desa.
DPRD bertindak sebagai kontrol sosial-politik agar otonomi desa tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan koridor hukum (NKRI), sehingga tidak terjadi salah penafsiran kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten yang berdampak pada Desa. Perlu diketahui bahwa DPRD Kabupaten berkedudukan sejajar dengan Kepala Daerah ( Bupati ) dan bertindak sebagai mitra dalam menyusun kebijakan daerah yang juga berdampak pada desa. Dengan demikian, pengawasan DPRD berfungsi untuk memastikan bahwa Peraturan Bupati yang mengatur desa tetap dalam koridor good governance ( tata kelola pemerintahan yang baik ), akuntabel, dan mendukung kemandirian desa. Singkatnya, DPRD adalah sebagai ” penjaga gawang ” agar otonomi desa tetap berjalan dalam koridor hukum yang benar tanpa intervensi berlebihan dari kekuasaan eksekutif daerah.
Oleh karena itu, DPRD tidak hanya terjebak pada aspek administratif, tetapi benar-benar memahami substansi otonomi desa. Profesionalisme dalam memahami UU Desa ( terbaru UU No. 3 Tahun 2024 ) dan aturan turunannya sangat krusial agar pengawasan tetap berada pada koridor pemberdayaan, bukan justru menghambat inovasi desa. DPRD harus memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dibuat tidak bertentangan dengan UU Desa dan benar-benar memberikan ruang bagi desa untuk mengelola rumah tangganya sendiri sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas. Memahami esensi UU Desa membantu DPRD dalam menyinkronkan pembangunan kabupaten Kuningan dengan Kewenangan Desa, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau pengabaian potensi lokal desa.
Pemerintah Desa saat ini membutuhkan pengawasan yang profesional dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kuningan terhadap Peraturan Bupati ( Perbup ) yang berkaitan dengan desa. Pengawasan ini krusial untuk memastikan Perbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak membebani desa, dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel. Meskipun pengawasan utama kinerja kepala desa ada pada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) , tetapi pengawasan DPRD pada tingkat Perbup sangat penting untuk memberikan payung hukum yang lebih tinggi dan tepat sasaran.
Pengawasan Peraturan Bupati memang berbeda dengan pengawasan Peraturan Daerah, pengawasan terhadap Peraturan Bupati sering kali dianggap lemah karena sifatnya yang lebih teknis dan mekanismenya tidak sedetail pengawasan Perda. DPRD Kabupaten Kuningan pengawasannya lebih sering menitik beratkan pengawasan pada aspek anggaran ( APBD ) dari pada efektivitas substansi Peraturan Bupati yang berkaitan dengan desa. Walaupun Peraturan Bupati ranahnya eksekutif ( Kepala Daerah ) sebagai pelaksana teknis dari Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Namun DPRD memiliki wewenang konstitusional untuk melakukan pengawasan Peraturan Bupati.
Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa Peraturan Bupati tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah, tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh Perda, dan tidak merugikan kepentingan umum. Berdasarkan pasal 153 ayat (1) UU no. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, DPRD memiliki wewenang mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah ( Perda ) dan Peraturan Kepala Daerah ( Peraturan Bupati ). Dalam hal ini uga diatur oleh pasal 365 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3 ), menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD Kabupaten diwujudkan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan UU, Peraturan Perundang-undangan, Perda, Peraturan Kepala Daerah ( Peraturan Bupati ), dan kebijakan daerah.
Kondisi yang ideal bagi pemerintahan desa tercapai Ketika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kuningan dan eksekutif ( Pemerintah Kabupaten Kuningan ) berfungsi sebagai mitra sejajar yang harmonis dalam menyusun serta mengawasi produk hukum daerah. Sinergi ini memastikan regulasi yang dihasilkan tidak membebani desa, melainkan memberikan kepastian hukum dan ruang inovasi. Namun kenyataannya DPRD masih lemah dalam mengawasi produk hukum eksekutif seperti Peraturan Bupati, penyebabnya kemungkinan adanya kecenderungan kekaburan antara DPRD sebagai Lembaga legislatif (pengawas) dan eksekutif (mitra), dimana hubungan kemitraan yang terlalu dekat sering kali mengurangi ketajaman kontrol, sehingga pengawasan cenderung reaktif terhadap kasus yang sudah mencuat, dari pada proaktif dalam mengawasi produk hukum sejak proses penyusunan.
Selain itu tidak kalah pentingnya kendala teknis seperti Tingkat Pendidikan dan Sumber Daya Manusia ( SDM ) anggota DPRD sering kali membatasi pemahaman mendalam mengenai hirarki peraturan perundang-undangan dan teknis legal drafting, juga peran sekretaris DPRD, yang seharusnya mendukung kinerja dewan, sering kali dianggap tidak produktif atau kurang mampu memberikan dukungan administratif dan teknis yang optimal,
Pengawasan Preventif ( Harmonisasi ), DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ), harus terlibat aktif dalam harmonisasi rancangan Peraturan Bupati yang mengatur desa sebelum disahkan. Ini memastikan Perbup tidak bertentangan dengan Perda atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pengawasan Represif ( Evaluasi Implementasi ), dengan melakukan evaluasi berkala ( semesteran/tahunan ) terhadap dampak Peraturan Bupati ( Perbup ) (misalnya Perbup tentang Dana Desa, BUMDes, Pilkades, Pilkades Pergantian Antar Waktu atau perbup tentang managemen perangkat desa ) untuk melihat apakah regulasi tersebut mempermudah atau memperumit jalannya pemerintahan desa.
Secara keseluruhan, pengawasan yang masih lemah dari DPRD Kabupaten Kuningan akan membuat Peraturan Bupati ( Perbup ) berpotensi hanya digunakan untuk kepentingan eksekutif semata, yang akhirnya mengabaikan prinsip akuntabilitas di tingkat desa. Hasil pengawasan tidak hanya berupa laporan, tetapi rekomendasi konkret kepada Bupati untuk merevisi Peraturan Bupati yang menghambat desa, dan mempublikasikan tindak lanjut hasil pengawasan kepada publik untuk menjamin akuntabilitas kinerja eksekutif dan legislatif. Semua itu Desa butuh anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang professional dalam arti memahami esensi UU Desa dan aturan turunannya.
Dengan demikian, DPRD Kabupaten Kuningan tidak hanya berhak, tetapi wajib mengawasi pelaksanaan Peraturan Bupati ( Perbup ) sebagai bagian dari fungsi pengawasan politik dan kebijakan untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis: T. UMAR SAID, ANGGOTA DPC APDESI KABUPATEN KUNINGAN Koordinator Bid. Hukum dan Perundang-Undangan







