KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana di sejumlah unit layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan data evaluasi, 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di wilayah II. Diantaranya, DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.
Di Kabupaten Kuningan sendiri, penghentian sementara operasional SPPG juga termasuk. Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Kuningan, Nissa Rahmi.
“Ada 16, tapi akan ada surat (penghentian sementara) yang terbaru,” ujar Nissa saat dikonfirmasi mengenai penghentian sementara SPPG di wilayah Kuningan, Kamis (12/3/2026).
Sebelumnya, di Jakarta pada Selasa (10/3/2026), Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan langkah penghentian sementara itu merupakan bagian dari penataan layanan agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” tuturnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, BGN menemukan sejumlah unit SPPG belum memenuhi persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit. Tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.
Selain itu, sebanyak 443 SPPG juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Permasalahan lain yang ditemukan yakni belum tersedianya tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi tersebut tercatat pada 175 SPPG, diantaranya yaitu Banten 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.
BGN menyatakan akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Menurut Dony, operasional SPPG yang saat ini dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi. (didin)

















