KUNINGAN (MASS) – Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan menargetkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN pada tanggal 12 sampai 13 Maret sudah dapat dibayarkan. Selain THR, TPP juga diharapkan tanggal 14 Maret sudah bisa direalisasikan, tanpa harus mengambil pinjaman jangka pendek. Hal itu diutarakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, Sejak Selasa 10 Maret 2026, seluruh pemerintah daerah menerima peraturan pemerintah pusat dari Kemendagri terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ia mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menyiapkan anggaran sekitar Rp74 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke 14 bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ia memastikan, dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikelola pemerintah daerah. Berbeda dengan beberapa program bantuan lain, kata Deden, pembayaran THR bagi ASN daerah tidak mendapatkan tambahan penyaluran khusus dari pemerintah pusat. Dana tersebut sudah masuk dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat block grant untuk pembayaran gaji bulanan ASN.
“Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus mengatur arus kas secara ketat. Terlebih lagi, tahun ini pemerintah daerah hanya memiliki waktu sekitar tiga bulan Januari hingga Maret untuk menyisihkan sisa DAU dari pembayaran gaji bulanan ASN,” ujarnya.
Hal tersebut terjadi karena Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada akhir Maret, sehingga proses pengumpulan dana untuk THR harus dilakukan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Karena Idul Fitri jatuh di bulan Maret, maka waktu penyisihan sisa DAU hanya tiga bulan. Ini yang membuat pengelolaan cashflow harus benar-benar ketat,” ujarnya.
Deden merinci total kebutuhan anggaran THR atau gaji ke 14 di Kabupaten Kuningan mencapai Rp74 miliar. Dana tersebut terdiri dari beberapa komponen pembayaran bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Pertama, THR/gaji ke 14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu sebesar Rp61 miliar. Kedua, pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS dan PPPK penuh waktu sebesar Rp10,5 miliar. Ketiga, THR bagi PPPK paruh waktu yang mencapai Rp2,5 miliar.
BPKAD menargetkan proses pembayaran THR dapat mulai dilakukan pada 12 hingga 13 Maret 2026. Setelah itu, pembayaran TPP sekitar tanggal 14, diharapkan dapat segera menyusul sehingga seluruh hak ASN dapat diterima sebelum Idul Fitri.
Ia menambahkan, meskipun kebutuhan anggaran cukup besar dan waktu persiapan relatif singkat, pemerintah daerah masih mampu menjaga stabilitas keuangan daerah. Selama periode Januari hingga Maret, berbagai program dan kegiatan pemerintah tetap berjalan tanpa terganggu.
Menurut dia, Pemkab Kuningan tidak perlu mengambil opsi pinjaman jangka pendek untuk menutup kebutuhan pembayaran THR yang waktunya berdekatan dengan hari raya. “Kami bersyukur karena hingga saat ini pemerintah daerah masih mampu mendanai seluruh kegiatan yang berjalan, tanpa harus mengambil pinjaman jangka pendek untuk pembayaran THR,” ujarnya.
Kami juga mengimbau agar THR yang diterima ASN dapat dibelanjakan di pelaku UMKM lokal. Dengan begitu, perputaran ekonomi di Kabupaten Kuningan bisa semakin meningkat menjelang Idul Fitri,” ungkapnya.
Meski menunjukan optmisme, narasi kritis juga sempat disampaikan pengamat Kuningan, Ketua F-Tekkad Soedjarwo alias Mang Ewo. Pasalnya, kondisi keuangan daerah memang tidak baik sejak beberapa tahun belakangan. “Jika apa yang diungkapkan Kepala BPKAD benar adanya yakni kemampuan Pemkab Kuningan memenuhi seluruh kewajibannya tanpa melalukan pinjaman kepada fihak ke-3 (Bank) tentunya layak diberi apresiasi,” kata Ewo.
Selama ini, kata Ewo, masyarakat senantiasa disuguhi narasi Pemkab Kuningan ‘darurat’ anggaran hingga tersendatnya pencairan GU (Ganti Uang) yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan operasional SKPD (termasuk membayar listrik dan air), nampaknya akan ‘terobati- dengan hadirnya kemampuan Pemkab Kuningan memenuhi kewajiban melunasi TPP dan THR (gaji ke 14) kepada seluruh staf di lingkup Pemkab Kuningan.
“Namun alangkah lebih elok, jika Kepala BPKAD bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait sumber anggaran untuk pemenuhan kebutuhan pembayaran TPP dan THR tersebut, sehingga semuanya menjadi terang benderang dan tidak memuncukan buruk samgka jika anggaran yang digunakan berasal dari pengalihan kegiatan yang bersentuhan langsung dg kebutuhan masyarakat di luar ASN, misalnya pemenuhan rehabilitasi infrastruktur jalan,” sebutnya. (eki)

















