KUNINGAN (MASS) – Bulan suci ramadhan hadir setiap tahun sebagai tamu istimewa dengan membawa ketenangan, kedamaian dan mengajarkan untuk arti penting tentang kesabaran. Namun di bulan yang penuh ampunan ini kita sebagai manusia diberikan pilihan antara bersikap aktif atau pasif ketika ada orang tua yang merasakan kepergian seorang anak nya dengan kekerasan yang melampaui batas kewajaran oleh oknum aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum ini seharusnya menjadi pelindung masyarakat sipil terutama bagi seorang anak-anak dibawah umur yang secara khusus diatur oleh negara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 jo. Undang-Undang 17 tahun 2016 bahwa negara dengan tegas bertanggung jawab memberikan perlindungan dari kekerasan terhadap anak.
Pada tanggal 19 Februari 2026, di kota Tual, Maluku Tenggara terjadi peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak dibawah umur yang merupakan pelajar dari MTsN Maluku Tenggara. Korban berinisial AT yang berusia 14 tahun dan tergolong sebagai anak-anak. Menurut informasi yang beredar di dunia maya, korban mendapatkan penganiayaan oleh oknum kepolisian yang memukul menggunakan helm tepat pada kepala korban hingga terjatuh dan menyebabkan kematian.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, peristiwa yang amat tragis ini telah melanggar beberapa peraturan yang terdapat pada Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo. undang-undang nomor 35 tahun 2014. Dalam pasal 76c dijelaskan larangan melakukan kekerasan pada anak. Dalam pasal 80 ayat (3) ditegaskan mengenai kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Kitab Undang-Undang Hukum pidana juga mengatur mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian yang tercantum dalam pasal 466 ayat (3). Dalam pasal 474 ayat (3) juga mengatur mengenai kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Peraturan Pemerintah No.3 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Kepolisian Negara Republik Indoneisa mengatur bahwa anggota kepolisian yang melanggar hukum diadili di peradilan umum seperti masyarakat sipil pada umumnya. Perilaku anggota kepolisian juga diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan peristiwa yang telah dialami oleh alm. AT, maka kami PERMAHI Kuningan berpandangan bahwa seyogyanya ini merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan atas tindakan oknum aparat yang bersifat melanggar hukum dan norma sosial yang mengakibatkan hilang nya nyawa seorang anak harapan penerus bangsa indonesia.
Kami PERMAHI Kuningan menyatakan sikap mengecam dan mengutuk keras tindakan represifitas oknum kepolisian. Kami juga mendorong agar pelaku kekerasan tersebut untuk dapat diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang seberat berat nya dengan dikaitkan dengan asas lex specialis derogat legi generalis dan patut diduga memenuhi unsur kesengajaan dalam melakukan perbuatan tersebut karena pelaku seharusnya sudah dapat memperkirakan sesuatu yang akan dilakukan. Kami juga menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini dan mendesak proses persidangan dilakukan secara transparan dan publik dapat mengawalnya.
Oleh: Nur Cahya, Wakil Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Kuningan
















