KUNINGAN (MASS) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kuningan Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian SH MH tegas mengatakan bahwa secara hukum, penyadapan getah pinus di zona tradisional untuk tujuan komersial tetap dilarang karena tidak termasuk dalam kategori pemanfaatan tradisional untuk kebutuhan sehari-hari.
Hal itu disampaikan Suwari, menanggapi pernyataan pakar hukum, akademisi yang juga dikenal Pembina Paguyuban Silihwangi, Dr H Dadan Taufik S Hut SH MH MKn, yang menyebut kemitraan konservasi merupakan jalan tengah antara perlindungan hutan dan keberlangsungan ekonomi desa penyangga.
“Penyadapan getah pinus di Taman Nasional Gunung Ciremai termasuk kegiatan yang dilarang berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 karena merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Baca:
Suwari kemudian merinci beberapa dasar hukum yang mendukung pendapatnya soal penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
1. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
4. Pasal 1 angka (20) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
5. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
6. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
7. Pasal 40B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Dari beberapa turan tersebut, lanjut Suwari, ada sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 40B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.
“Pada zona tradisional, pemanfaatan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak untuk tujuan komersial, sehingga penyadapan getah pinus untuk kepentingan komersial tetap dilarang,” jelasnya.
Disinggung soal ada beberapa dasar hukum yang dijadikan “pembolehan” penyadapan pinus, missal Peraturan Menteri LHK Nomor P.43 Tahun 2017, Perdirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018, hingga SK Dirjen KSDAE Nomor SK.193 Tahun 2022 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai seperti disampaikan Dadan Taufik, Suwari menegaskan dalam hukum ada asas Lex superior derogat legi inferiori artinya peraturan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
“Dalam hal ini dengan terbitnya Undang Undang nomor 32 tahun 2024 tentang Konsevsi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang dinyatakan dalam pasal 31, 33 dan 40 B yang melarang kegiatan yang merusak fungsi kawasan konservasi, dan kegiatan penyadapan getah pinus sudah jelas merusak pohon dan menganggu sikus air dan udara,” tegasnya.
“Dasar dalam konstitusi kita yaitu UUD 1945 pasal 28 H menyatakan bahwa warganegara mempunyai hak lingkungan yang sehat dan baik, maka wajar ada NGO Lingkungan yaitu AKAR yang berkerja keras menyatakan bahwa penyadapan getah pinus bertentangan dengan konstitusi kita karena dilakukan di Taman Nasional atau Hutan Konservasi, apabila dilakukan di Hutan Produksi seperti yang dikelola oleh Perhutani dipersilahkan karena merupakan tempat dan kapasitas yang disediakan untuk produksi,” imbuhnya di akhir. (eki)
















