KUNINGAN (MASS) — Pelaksanaan shalat Jum’at di Musala Ar Rahmat yang berdiri di kompleks Pendopo Kabupaten Kuningan kini tidak lagi sekadar menjadi peristiwa keagamaan, tetapi telah berkembang menjadi polemik serius yang menyentuh dimensi hukum Islam (fiqih), legitimasi keagamaan, dan etika kepemimpinan publik.
Aktivis Keagamaan Kuningan, Ustad Luqman, turut memberikan pandangan terhadap masalah tersebut. “Masalah utama bukan pada keberadaan masjid sebagai rumah ibadah—yang pada prinsipnya merupakan amal kebajikan—melainkan pada keputusan menjadikan masjid tersebut sebagai lokasi penyelenggaraan shalat Jum’at tanpa adanya fatwa atau rekomendasi resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga yang selama ini menjadi rujukan otoritatif umat Islam dalam persoalan hukum keagamaan,” ujarnya.
Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Fitriyadi Siraj, secara terbuka telah mengkritisi sikap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang dinilai mengabaikan masukan ulama. Ia juga menyayangkan sikap kepala daerah yang tidak merespons secara proporsional pandangan dan peringatan yang telah disampaikan sebelumnya.
Menurut Luqman, kritik dari Fitriadi Siraj tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat biasa, melainkan menyangkut prinsip dasar dalam fiqih pengelolaan masjid dan penyelenggaraan shalat Jum’at.
Perspektif Fiqih: Legal, Tapi Tidak Selalu Tepat
Dalam hukum Islam, pendirian masjid dan pelaksanaan shalat Jum’at memang tidak memerlukan izin formal dari otoritas negara. Namun, para ulama sepakat bahwa penyelenggaraan shalat Jum’at harus mempertimbangkan kemaslahatan umat, termasuk menghindari mudarat berupa perpecahan jamaah dan konflik sosial.
Salah satu prinsip penting dalam fiqih adalah:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Luqman menjelaskan, ketika sebuah masjid baru didirikan di lokasi yang berdekatan dengan masjid lain yang telah lama menjadi pusat pelaksanaan shalat Jum’at, tanpa kebutuhan mendesak atau kajian mendalam, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kemaslahatan tersebut.
Pihaknya menilai keputusan tersebut menunjukkan lemahnya kehati-hatian dalam mempertimbangkan aspek fiqih dan sosial.
“Masjid Jami Al Munawwar dan Nurul Iman sudah lama melaksanakan shalat Jum’at dan melayani umat di wilayah itu. Bahkan SMP Negeri 1 Kuningan yang berdampingan dengan Mushala Ar Rahmat juga memiliki tradisi pelaksanaan shalat Jum’at sebagai bagian dari pendidikan keagamaan. Secara objektif, tidak ada kebutuhan mendesak untuk membuka titik baru,” tandasnya.
Dalam tradisi fiqih klasik, sambungnya, para ulama bahkan sangat berhati-hati dalam membuka lokasi shalat Jum’at baru jika berpotensi memecah konsentrasi jamaah tanpa alasan syar’i yang kuat.
Dengan demikian, persoalan ini bukan semata legal atau tidak legal, tetapi menyangkut kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapan hukum Islam.
Etika Kepemimpinan: Antara Amanah dan Simbolisme
Lebih jauh, polemik ini membuka dimensi etika kepemimpinan publik. Dalam perspektif Islam, kepemimpinan adalah amanah, bukan sekadar kewenangan administratif.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa setiap keputusan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan umat, bukan sekadar simbol atau pencitraan.
Ustad Luqman menilai polemik ini tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan adanya orientasi simbolik dalam pembangunan.
“Membangun masjid itu bukan sekadar menghadirkan bangunan, tetapi membangun persatuan umat. Jika pembangunan justru memicu polemik dan mengabaikan masukan ulama, maka substansi dari pembangunan itu patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kalau benar ada dermawan yang ingin menyumbang, masih banyak masjid di wilayah Kuningan yang membutuhkan bantuan nyata, baik yang belum selesai dibangun maupun yang sudah tidak layak digunakan.
Secara etika publik, distribusi sumber daya keagamaan seharusnya mempertimbangkan asas kebutuhan dan keadilan, bukan semata visibilitas dan simbolisme.
Ujian Kepemimpinan dan Sensitivitas Sosial
Kasus Musala Ar Rahmat pada akhirnya menjadi ujian penting bagi kepemimpinan daerah: apakah kekuasaan dijalankan secara dialogis dan responsif, atau secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi dan otoritas moral masyarakat.
“Dalam masyarakat religius seperti Kuningan, legitimasi kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang diberikan oleh undang-undang, tetapi juga oleh kepekaan terhadap nilai, tradisi, dan otoritas keagamaan,” tandas Luqman.
Mengabaikan dimensi tersebut, imbuhnya, mungkin tidak melanggar hukum positif secara eksplisit, tetapi berisiko menggerus kepercayaan publik. Kepercayaan, sekali retak, jauh lebih sulit diperbaiki daripada membangun sebuah bangunan fisik.
“Dan dalam kepemimpinan publik, legitimasi sejati tidak dibangun dari beton dan kubah, tetapi dari kebijaksanaan, kerendahan hati, dan kesediaan mendengar,” pungkas Luqman. (deden)
















