KUNINGAN (MASS) – Isu SK Tunjangan DPRD yang legalitasnya dipertanyakan karena dianggap muncul tanpa Perbup, dijawab oleh Kabag Hukum Setda Pemkab Kuningan, Mahardika Rahman SH MM.
Ia menegaskan, anggapan SK Bupati tentang tunjangan dewan muncul tanpa dasar Perbup itu, adalah keliru. Hal itu didampaikan Mahardika, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Toni Kusumanto AP M Si, Selasa (10/2/2026).
“Bahwa SK Bupati nomor 900/KPTS.413-/2025 tentang tunjangan komunikasi intensif dan sebagainya, merupakan pemenuhan keuangan pimpinan dan anggota dewan sebagaimana diatur di PP 18 tahun 2017,” ujarmya.
Seiring ada fenomena di masyarakat yang menganggap SK tentang tunjangan DPRD berdiri sendiri lalu jadi polemik, ia mewajarkan saja, dan memang tidak dibolehkan.
“Tapi ketika SK (yang ini) terbit, ada dasarnya diatasnya terutama Perbup yang menaungi, ada Perda juga. Harus diluruskan, Pemerintah daerah tidak sekonyong-konyong mengelurakan SK tersebut tanpa ada dasar hukum di atasnya. Kalo bener-bener keluar berdiri sendiri penyusunan produk hukumnya sudah cacat,” jelasnya.

SK Bupati ini, hanya dikeluarkan dalam rangka penegasan dan pengendalian aspek administrasi pelayanan pelaksanaan pembayaran. SK itu terbit terkait penetapan rincian penerimanya siapa, nominalnya dan periode pembayarannya.
“(SK Bupati) Itu dikeluarkan guna menjalin tertib administrasi karena di Perbup tidak menjelaskaan secara nominal,” terangnya.
Adapun Perbup disebut jadi dasar SK Bupati tersebut, adalah Perbup Kuningan no 96 tahun 2020 tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunisi Intensif (TKI) dan Tunjangan Reses serta Dana Operasional (DO) DPRD Kabupaten Kuningan.
Kemudian, ditunjukan dalam lampiran awal, SK tersebut juga didasarkan pada Perbup Kuningan no 32 tahun 2022 serta Perbup Kuningan no 40 tahun 2024.
“(Emang tidak harus update tiap tahun?) Perbup tidak harus tiap tahun, memang idealnya ketika tahun itu ada lonjakan pendapatan peningkatan maupun turun (keuangan daerah) itu harus berubah,” jelasnya.
Dipaparkan Kabag Hukum, penentuan besaran tunjangan DPRD ditentukan oleh Kemampuan Keuangan Daerah. Dimana Kemampuan Keuangan Daerah diatur berdasarkan selisih antara Pendapatan Umum Daerah dan Belanja ASN.
Jika selisihnya lebih dari Rp 550 Milliar, maka masuk kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi. Jika diantara Rp 300-550 Miliar, termasuk Sedang. Sementara jika kurang dari Rp 300 Miliar termasuk Rendah.
Saat Perbup sebelumnya, Kuningan masuk Kemampuan Keuangan Daerah Sedang. Sehingga pada beberapa tahun sebelumnya sampai tahun 2025, karena dianggap masih kemampuan keuangannya masih sama, tak ada perubahan Perbup.
Sementara kabarnya, untuk tahun 2026 ini, anggaran Kabupaten Kuningan kemungkinan akan berada dalam kategori Rendah. Apalagi ada beban baru yang mempengaruhi kemampuan keuangan daerah, P3K Paruh Waktu.
Karenanya, Kabag Hukum mengamini juga bahwa saat ini tengah disusun Perbup anyar untuk penentuan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2026. (eki)








