JAKARTA (MASS) – Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan tidak seluruh personel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari keseluruhan unsur yang terlibat, hanya tiga pegawai inti yang masuk dalam skema tersebut.
Mengutip dari laman resmi BGN.go.id, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan frasa “pegawai SPPG” sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), merujuk secara spesifik pada pegawai dengan fungsi teknis dan administratif strategis.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Hal itu disampaikan Nanik dalam merespons berbagai penafsiran keliru di masyarakat terkait ketentuan pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK. Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang salah, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Nanik menegaskan relawan tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem Program MBG. Namun, status relawan bersifat partisipatif dan non-Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan desain kebijakan yang sejak awal menempatkan relawan sebagai penggerak sosial.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (didin)











