KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy SE, diberondong pertanyaan keterlibatan anggota dewan dalam proyek Makanan Bergizi (MBG) yang sedang berjalan. Zul, sapaan akrabnya, justru mengaku tidak tahu ketidakpastian mengenai jumlah anggota dewan yang terlibat dan menyatakan bahwa hal ini sulit untuk dilacak.
“Aduh, saya tidak tahu jumlahnya. MBG ini memang tidak bisa kita tracking karena kita juga tidak punya kewenangan dari pemerintah daerah maupun DPRD,” ujarnya dalam wawancara pasca adanya aksi di depan gedung DPRD Kuningan pada Minggu (31/8/2025).
Nuzul menekankan bahwa proyek MBG ini berkaitan langsung dengan konsumsi anak-anak didik, sehingga perlu diawasi secara ketat. Ia juga mengungkapkan bahwa baru-baru ini, ia melakukan inspeksi ke salah satu dapur di Mandirancan untuk memastikan kelancaran operasional program tersebut.
“Iya yang berkaitan dengan konsumsi kepada anak karena yang dilakukan ini adalah anak didik kita ya tentu seperti kemarin saya melakukan inspeksi ke salah satu dapur di Mandirancan sampai ke sekolah dan itu berjalan dengan baik,” tambahnya.
yang penting ini program nasional yang harus kita Kawal ya Dan kalau misalnya ada segala sesuatu yang yaitu tentu harus kita kritisiYang dilakukan ini adalah untuk anak didik kita. Tentu saja kita harus memastikan program ini berjalan dengan baik,” tambahnya.
Ketua DPRD Kuningan menegaskan bahwa program MBG adalah program nasional yang harus dikawal dengan serius. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan kritik terhadap pelaksanaan program, agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak.
“Ini kan program nasional yang harus kita kawal ya dan kalau misalnya ada segala sesuatu yang keliru tentu harus kita kritisi,” katanya.
Namun, Nuzul juga mengingatkan bahwa sesuai dengan undang-undang, anggota dewan tidak diperbolehkan terlibat dalam proyek-proyek yang berasal dari pemerintah. “Jadi gini anggota Dewan itu sesuai dengan undang-undang tidak boleh melaksanakan pekerjaan-pekerjaan atau proyek-proyek yang berasal dari pemerintah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan program MBG ini dikelola oleh yayasan yang memiliki keahlian di bidang tersebut. “Yang mempunyai legal standing dari pelaksanaan ini kan yayasan. Kita tinggal lihat, ya, karena itu punya siapa,” pungkasnya. (raqib)
