KUNINGAN (MASS) — Anggota Komisi XI DPR RI, Shohibul Imam, menekankan pentingnya kemudahan akses pembiayaan dan pembinaan yang berkelanjutan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya memperkuat perekonomian nasional.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Meaningful Participation (partisipasi bermakna) Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Akses Pembiayaan kepada UMKM di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (20/6/2025).
Shohibul Imam mengungkapkan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Mayoritas pelaku usaha di Indonesia berasal dari sektor UMKM, yang berkontribusi sebesar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional.
Meski demikian, sektor ini dinilai masih menghadapi tantangan dalam akses pembiayaan formal.
“UMKM tidak hanya membutuhkan akses pembiayaan tetapi juga pembinaan terkait aspek manajerial, marketing dan teknik produksi,” ujar Shohibul Imam.
Ia juga menyoroti data per Februari 2025 yang menunjukkan porsi kredit untuk UMKM baru mencapai 19,75 persen dari total kredit nasional.
Selain itu, tingkat kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) untuk UMKM tercatat 4,15 persen, lebih tinggi dibandingkan kredit non-UMKM yang hanya 1,76 persen.
Menurutnya, hal ini mencerminkan belum optimalnya skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik UMKM.
“Masih ada kesenjangan dalam hal kelayakan pembiayaan, skema risiko, dan pemahaman lembaga keuangan terhadap UMKM. Ini yang harus dibenahi lewat regulasi yang tepat sasaran,” tambahnya.
Untuk itu, ia mendukung langkah OJK dalam menyusun RPOJK sebagai amanat dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 249 yang mewajibkan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) memberikan kemudahan pembiayaan kepada UMKM.
RPOJK dirancang untuk memberikan kemudahan di seluruh proses pembiayaan UMKM yang dimulai dari perencanaan, permohonan, analisis kelayakan, hingga masa kredit. Serta mendorong perubahan proses bisnis dan manajemen risiko yang lebih sesuai dengan bisnis proses UMKM.
Shohibul Imam juga menyoroti pentingnya sinergitas antar lembaga seperti BI, OJK, Lembaga Jasa Keuangan, dan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan untuk memperkuat ekosistem dan pemberdayaan UMKM. (deden)
