Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Ini Tahapan Pilkada Serentak, Bupati Harus Cuti

KUNINGAN (MASS) – Tahapan Pilkada Kuningan sudah dimulai. Dalam waktu dekat akan dibuka jadwal penyerahan dukungan jalur perseorangan. Disusul kemudian dengan pendaftaran pasangan calon.

“Tanggal 25-29 November 2017 jadwalnya penyerahan dukungan jalur perseorangan untuk pilihan bupati dan wabup. Hampir bersamaan yaitu tanggal 22-26 November 2017, dijadwalkan pula penyerahan dukungan jalur perseorangan untuk pilihan gubernur dan wagub,” sebut Anggota KPU Kuningan Divisi Teknis, Perancangan dan Data, Dadan Hamdani SE, Senin (18/9/2017).

Masuk tahun 2018, mulai 8-10 Januari KPU Kuningan membuka pendaftaran pasangan calon. Sebulan kemudian tepatnya 12 Februari, akan dilakukan penetapan pasangan calon.

Selang tiga hari pasca penetapan calon, pasangan calon dipersilakan untuk kampanye. Jadwalnya mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Pada masa tersebut, bupati atau wabup harus cuti apabila mencalonkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pada masa kampanye, pak Acep Purnama, pak Dede Sembada, kalau betul daftar mencalonkan, maka keduanya harus cuti dari jabatan bupati dan wabup. Kalau hanya pak Acep yang daftar, berarti pak Dede Sembada jadi Plt bupati,” terang Dadan.

Mereka bisa aktif kembali ketika masuk masa tenang. Masa tenang itu sendiri mulai 24-26 Juni 2018. Keesokan harinya yaitu 27 Juni 2018 dilaksanakan pemungutan suara.

“Tanggal 4-6 Juli pengumuman hasil pemilihan bupati dan wabup. Sedangkan pengumuman hasil pemilihan gubernur dan wagubnya tanggal 7-9 Juli,” tukasnya membeberkan tanggal krusial tahapan Pilkada 2018. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement