Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Law

Penanaman Sawit Ilegal Bisa Dipidana, Ancamannya Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 2 Milyar

KUNINGAN (MASS) – Pertambangan dan penanaman sawit illegal, bisa dipidana. Kalimat tegas itulah yang disampaikan Prof Dr Suwari Akhmaddhian MH, akademisi hukum Kuningan. Prof Suwari menyampaikan warning tersebut pasca adanya pemberitaan soal rencana penutupan pertambangan illegal dan penyegelan penanaman pohon sawit.

Suwari mengatakan, pertambangan illegal yang lakukan oleh masyarakat di kaki Gunung Ciremai sangat berbahaya bagi kelestarian lingkungan karena dengan tidak mempunyai ijin lingkungan. Maka, lanjutnya, tidak dapat diukur dan diantispasi dampak lingkungan yang akan timbul dan sangat berpengaruh terhadap daya dukung lingkungan sehingga akan mengakibatkan bencana berupa banjir, longsor dan kekeringan dikarenakan resapan air berkurang.

“Karena sangat berbahaya, maka sanksinya sangat berat sehingga kegiatan apabila Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terjadi maka pelakunya sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Adapun sanksinya, kata Suwari, terdapat dalam Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dipidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar”.

Sementara, penyegelan dan penghentian total aktivitas sawit dengan rencana 3.000 bibit kelapa sawit yang akan ditanam di Blok Ciambal dengan luas lahan mencapai 24 hektar, terang Suwari, merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai upaya bentuk preventif perlindungan lingkungan hidup di Kuningan.

Dijelaskannya, hasil Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional pada tahun 2015, ditemukan bahwa suhu di kebun kelapa sawit meningkat hingga 6,5°C dibandingkan dengan hutan primer, hutan sekunder mengalami kenaikan suhu sebesar 2,5°C.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang menanam pohon sawit tanpa ijin, Suwari mengatakan dapat dikenakan Pasal 46 (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

Adapun kedepanya, jelas Suwari, luas lahan mencapai 24 hektar dapat ditanami dengan pohon lain seperti alpukat, durian atau yang lainnya.

“Tentunya investor yang akan melakukan invetasi di Kuningan harus memperhatikan regulasi yang ada dan turut serta mendukung pelestarian lingkungan yang sedang diupayakan oleh Pemerintahan Kabupaten Kuningan dengan berbagai cara misalnya ketika membuat bangunan gedung harus ada sumur resapan, penanaman pohon, dan lubang biopori supaya air dapat disimpan didalam tanah sehingga tidak terjadi banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau,” ucapnya.

Pemerintah Daerah Kuningan, saran Suwari, saat ini mempunyai momentum yang baik untuk menjadikan Kuningan menjadi kabupaten ramah investasi yaitu dengan mewujudkan kepastian hukum dalam berinvestasi khususnya terkait dengan pembiayan perijinan.

“Jangan sampai biaya resmi Rp 10 juta tapi ada biaya non resmi yang masuk ke kantong oknum pejabat. Saat ini Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. mempunyai kesempatan baik dan kewenangan yang kuat untuk mewujudkan tata kelola pemeritahan yang baik dan bersih di Kuningan,” ujar dosen Fakultas Hukum tersebut. (eki)

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan memerintahkan pemberhentian total aktivitas penanaman sawit di Kabupaten Kuningan. Tidak hanya memerintahkan, Pemkab Kuningan menggelar inspeksi mendadak (sidak)...

Village

LURAGUNG (MASS) – Warga Desa Cigedang Kecamatan Luragung kompak menolak rencana galian pasir di wilayahnya. Penolakan warga itu bahkan terdokuemntasi dalam video yang menunjukkan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Ratusan ribu hektar hutan dan lahan yang memiliki berbagai fungsi penting bagi kehidupan kembali terbakar untuk puluhan kalinya. Kebakaran hutan dan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan nampak menyambangi penambangan batu yang diduga ilegal, baru-baru di pekan ini. Sidak (inspeksi...

Business

KUNINGAN (MASS) – Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK melalui Kasat Reskrim Hafidz SIK MA, menerjunkan anggota kepolisian untuk melalukan monitoring pendistribusian minyak goreng,...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Dilepasnya harga minyak goreng ke mekanisme pasar, membuat keprihatinan banyak pihak. Hal itu, ternyata bukan hanya dirasakan konsumen di bawah. Bahkan,...

Advertisement