Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Kesadaran Hukum Masyarakat Kabupaten Kuningan: Kunci Optimalisasi Kekayaan Alam untuk Ketahanan Pangan Nasional

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan dikenal sebagai daerah dengan potensi sumber daya alam yang kaya, mulai dari lahan pertanian yang subur, air yang melimpah, hingga ekosistem hutan yang mendukung keberlanjutan lingkungan. Namun, potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Salah satu faktor kunci yang perlu diperhatikan adalah kesadaran hukum masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketahanan Pangan dalam Perspektif Hukum

Ketahanan pangan merupakan isu strategis yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang menjadi pedoman dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk ketahanan pangan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 1 angka 17 mendefinisikan ketahanan pangan sebagai “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.”

Pasal 3 menegaskan bahwa penyelenggaraan pangan harus berlandaskan pada prinsip kemandirian, keberlanjutan, ketahanan, keamanan, dan kedaulatan pangan.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat wajib melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang berlebihan agar ketahanan pangan tetap terjaga.

Pasal 44 mengatur tentang pemberian insentif bagi petani yang mempertahankan lahan pertanian mereka.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 3 menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup harus berasaskan keberlanjutan dan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam.

Pasal 69 melarang perusakan lingkungan hidup, termasuk alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Pasal 6 menyatakan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga penggunaannya harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat luas, termasuk dalam aspek ketahanan pangan.

Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kurangnya pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum sering kali menjadi hambatan dalam optimalisasi kekayaan alam untuk ketahanan pangan. Beberapa permasalahan yang muncul akibat rendahnya kesadaran hukum antara lain:

1. Alih Fungsi Lahan Pertanian yang Tidak Terkendali

Banyak lahan subur yang dialihfungsikan menjadi kawasan industri, permukiman, atau infrastruktur tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang. Hal ini mengancam produksi pangan daerah dan secara tidak langsung berdampak pada ketahanan pangan nasional.

2. Eksploitasi Sumber Daya Alam yang Berlebihan

Pemanfaatan air tanah secara tidak bijak, deforestasi yang tidak sesuai aturan, serta penggunaan bahan kimia berlebihan dalam pertanian dapat merusak ekosistem dan mengurangi produktivitas lahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

3. Minimnya Perlindungan bagi Petani dan Pelaku Usaha Pangan

Banyak petani di Kabupaten Kuningan yang belum memiliki sertifikat tanah atas lahan yang mereka garap, sehingga rentan terhadap konflik agraria dan sulit mendapatkan akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha pertanian.

4. Kurangnya Pemahaman terhadap Regulasi Perdagangan Pangan

Banyak pelaku usaha pangan kecil dan menengah yang tidak memahami regulasi perizinan usaha, keamanan pangan, serta hak-hak mereka dalam rantai distribusi. Akibatnya, mereka sering kali dirugikan dalam transaksi bisnis dengan pihak lain yang lebih kuat secara ekonomi dan hukum.

Strategi Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Agar kekayaan alam Kabupaten Kuningan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung ketahanan pangan nasional, diperlukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, antara lain:

1. Sosialisasi dan Edukasi Hukum bagi Petani dan Pelaku Usaha Pangan

Pemerintah daerah, akademisi, serta praktisi hukum harus aktif memberikan penyuluhan tentang hak dan kewajiban petani, regulasi agraria, serta kebijakan pangan yang berlaku.

2. Peningkatan Kepastian Hukum atas Hak Kepemilikan Lahan

Percepatan sertifikasi tanah bagi petani kecil perlu dilakukan agar mereka memiliki jaminan hukum atas lahan yang digarap, serta dapat mengakses kredit usaha untuk meningkatkan produksi pangan.

3. Penegakan Hukum yang Tegas terhadap Alih Fungsi Lahan yang Ilegal

Pemerintah harus menindak tegas praktik alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai regulasi dan merugikan ketahanan pangan daerah.

4. Pemberdayaan Hukum bagi Pelaku UMKM Pangan

Pendampingan hukum bagi usaha kecil dan menengah di sektor pangan perlu ditingkatkan agar mereka memahami aspek perizinan, kontrak bisnis, serta hak mereka dalam perdagangan pangan.

Kesimpulan

Kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Kuningan memegang peran penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, masyarakat dapat mengelola kekayaan alam secara legal, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Sebagai advokat dan konsultan hukum, saya mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan demikian, Kabupaten Kuningan dapat menjadi contoh daerah yang sukses dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan kekayaan alam dan ketahanan pangan nasional.

Oleh: Aziz Hamdan Ramdani, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Law

KUNINGAN (MASS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan dua orang mantan pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Advokat dari PBH Peradi Kuningan, Asmanul Husna SH, angkat bicara perihal tindak pidana pencabulan/asusila yang dianggapnya marak dan menguap di Kabupaten...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Baru-baru ini sering sekali terjadi adanya kekerasan dimana-mana. Terdapat berbagai kasus kekerasan seksual yang viral. Anak-anak diperkosa oleh orang dewasa, mahasiswa...

Law

KUNINGAN (MASS) – Praktisi hukum Hamid SH MH mempertanyakan aksi demonstrasi warga di malam hari. Hal itu, disampaikannya setelah sebelumnya memang sempat terjadi aksi...

Law

KUNINGAN (MASS) – SMPN 2 Cibeureum dan SMPN 1 Cibingbin didatangi Jaksa dari Kejaksaan Negri (Kejari) Kuningan, Selasa (7/3/2023) kemarin. Bukan karena ada masalah,...

Law

KUNINGAN (MASS) – Sebuah tempat bermain biliar di Toko PMJB, Jalan Raya Muhammad Yamin, dilaksanakan razia operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh Polres Kuningan. Dalam...

Law

DARMA (MASS) – Polres Kuningan menangkap lelaki berinisial S, di sebuah rumah di Desa Sukarasa Kecamatan Darma. Hal itu, diutarakan Kapolres Kuningan AKBP Dhany...

Incident

LURAGUNG (MASS) – Pagi ini, warga Kuningan dikejutkan dengan kabar korban kecelakaan tunggal yang terjadi di Desa Luragungtonggoh Kecamatan Luragung. Pasalnya, beredar kabar, lelaki...

Law

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 5.649 butir obat keras daftar G, diamankan Satuan Narkoba Polres Kuningan sebagai barang bukti, dari dua terduga pelaku yang ditangkap...

Law

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah pengacara di Kuningan mendeklarasikan terbentuknya Perak, Pengacara Rider Kuningan, baru-baru ini. Perak ini, merupakan sebuah sesama pengacara yang memiliki kecintaan...

Law

KUNINGAN (MASS) – Adanya penandatanganan perjanjian perlindungan hukum, MoU, antara UPT Damkar Kuningan dengan kantor hukum Bambang Listi Law Firm, ternyata menjadi pertanyaan tersendiri....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Gardah Kabupaten Kuningan yang juga sekretaris DPD Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia Kab. Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH, turut mengomentri...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum , namun seringkali dimasyarakat beredar opini bahwa hukum itu...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Investasi merupakan salah satu jalan keluar untuk mensejahterakan masyarakat, karena dengan Investasi maka pendapatan masyarakat meningkat. Tantangan investasi adalah perizinan, mulai...

Government

KUNINGAN (Mass) – Soal dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2013/2014 Kabupaten Kuningan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Setia...

Government

KUNINGAN (Mass) – Dalam menyikapi aksi penggeledahan yang menimpa kuwu Cimara Kecamatan Cibeureum, Wakil Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kuningan, Eddy Syukur,...

Advertisement