KUNINGAN (MASS) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kuningan mendesak agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan beserta Jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan untuk segera bertindak tegas soal dugaan pelanggaran etik yang menyeret oknum anggota dewan.
“Tindakan tegas yang dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab. Kuningan beserta Jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan nantinya adalah sebagai bukti keseriusan dalam menjaga marwah dan citra baik DPRD Kabupaten Kuningan,” kata Ketua DPC GMNI Kuningan, Hendra Nur Rochman, Sabtu (25/1/2025).
Desakan untuk BK-DPRD Kuningan itu, dilontarkan Hendra soal polemik yang belakangan mencuat. Hendra, mengawali statementnya dengan mengingatkan bahwa pelantikan 50 anggota DPRD Kuningan yang dilantik pada 9 September 2024, membawa banyak harapan-harapan dari masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Dalam rentan waktu seratus hari kerja setelah dilantik, anggota DPRD Kabupaten Kuningan tentunya harus menyusun program kerja untuk memajukan daerah Kabupaten Kuningan. Akan tetapi pada kenyataannya, bukannya bekerja dengan baik untuk masyarakat justru menimbulkan polemik di masyarakat Kabupaten Kuningan. Polemik yang ditimbulkan ini menjadi pertanyaan di masyarakat apakah yang duduk di gedung dewan itu mampu atau tidak untuk menjadi wakil rakyat,” ujar Hendra.
Ia menyinggung soal kabar perihal dugaan perselingkuhan oleh oknum anggota dewan yang disebutnya sampai hari ini masih ramai menjadi pembahasan di kalangan masyarakat Kuningan dan belum ada titik terang nilai-nilai evaluasi yang diberikan kepada oknum tersebut.
Kata Hendra melalui pernyataan terbuka yang dikirim ke media massa, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini dianggap tidak sejalur dengan norma-norma yang berlaku, pasalnya anggota DPRD ini seharusnya mengedepankan nilai-nilai kerakyatan dan tidak sedikitpun bersikap amoral (melanggar moral).
Dikatakan, dengan adanya sikap amoral yang tidak patut dilakukan ini justru dianggap tidak sejalur dengan kode etik Anggota DPRD dan dapat ditindak tegas dengan pemberhentian apabila melakukan pelanggaran kode etik. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), dalam Pasal 405 ayat (2) Berbunyi: “Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik anggota DPRD”.
Kemudian, lanjutnya, dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam BAB VII mengenai Kewajiban dan Larangan Anggota Dewan bahwasanya dalam pasal 101 poin G yang berbunyi “Menaati Tata Tertib dan Kode Etik”´dan poin K yang berbunyi “Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya”.
“Maka daripada itu, secara moral oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini terindikasi melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya sebagai anggota dewan untuk menjaga nilai-nilai moralitas kepada masyarakat Kabupaten Kuningan dan seolah tidak mencerminkan nilai-nilai positif kehidupan,” tuturnya.
Sebagai Lembaga Pemerintahan yang seharusnya membangun kepercayaan di mata masyarakat, tegas Ketua GMNi Kuningan itu, DPRD akan dianggap gagal apabila secara internal tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. (eki)