KUNINGAN (MASS) Peningkatan perangkat desa menjadi isu yang sangat penting dalam konteks pembangunan pedesaan. Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat akar rumput, perangkat desa memiliki peran strategis dalam melaksanakan kebijakan, mengelola anggaran desa, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Namun, keterbatasan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran yang belum optimal, serta minimnya akses terhadap pelatihan dan teknologi menjadi penghambat utama dalam meningkatkan kualitas perangkat desa. Oleh karena itu, diperlukan upaya menyeluruh untuk memberdayakan perangkat desa demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Perangkat desa disini memegang peranan kunci dalam menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat akar rumput. Mereka bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan, pengelolaan Dana Desa, serta penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dengan adanya Dana Desa yang terus meningkat setiap tahunnya, peran perangkat desa menjadi semakin kompleks. Mereka tidak hanya dituntut untuk mampu mengelola anggaran dengan transparan, tetapi juga harus inovatif dalam menciptakan program-program yang berdampak langsung pada masyarakat.
Peranan penting disini perangkat desa kerap menghadapi kurangnya kompetensi dan pelatihan, masih banyak perangkat desa belum mendapatkan pelatihan yang memadai, terutama dalam bidang administrasi, pengelolaan keuangan, dan teknologi informasi. Hal ini menyebabkan keterbatasan dalam menjalankan tugas secara efektif. Hampir setiap tahunnya di beberapa pemerintah desa selalu menyempilkan anggaran peningkatan kapasitas desa dan tidak tanggung bahkan ada salah satu desa di kecamatan Darma menyempilkan anggaran dari DD yang hampir masuk di 100 juta untuk meningkatkan kapasitas aparat desa seperti kepala desa, aparat desa dan badan permusyawaratan desa.
Tentu ini bukan anggaran yang sedikit dan bisa saja ada oknum Kepala Desa beserta jajaranya menggunakan anggaran tersebut dengan leluasa memainkan dana desa untuk rekresasi atau liburan semata dengan berdalih Peningkatan Kapasitas Desa dan ini menjadi kekhawatiran bersama jika terus terusan ini akan menjadikan hal yang tabu di mata masyarakat terlebih hal ini kurang produktif. Disatu sisi masyarakat bukan tidak boleh menyempilkan anggaran untuk peningkatan kapasitas aparat desa, namun seharusnya ketika di tahun sebelumnya telah menyempilkan anggaran yang sama pemerintah desa seharusnya mengurangi anggaran di tahun selanjutnya dan sebagian anggaran di alokasi kepada hal yang lebih urgensi dan produktif yang mana itu menjadi pertanggungjawaban atau koreksi aparat desa khususnya kepala desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dari tahun 2015-2024 terdapat lebih dari 900 kasus Korupsi terkait Dana Desa yang di ungkap dengan kerugian nilai negara mencapai lebih dari Rp. 1,5 Triliun. Minimnya pengetahuan perangkat desa terhadap peraturan dan pengaturan terkait regulasi penerapan anggaran desa seringkali membuat salah langkah dalam implementasi penerapan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk program prioritas jangka panjang sering di alihkan ke program program yang tidak memberikan fungsi dan hasil maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Kepala desa seharusnya lebih hati-hati dalam menentukan anggaran dan harus mengedepankan sisi kebutuhan masyarakat ketimbang menghamburkan puluhan juta untuk kegiatan yang kurang produktif. Kepala Desa, sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama dalam pengelolaan Dana Desa, sering kali menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk kepentingan pribadi. Padahal, pemerintah melalui Kementerian Desa telah menetapkan aturan yang jelas terkait penggunaan Dana Desa, dan setiap penggunaannya harus mematuhi ketentuan yang ada. Jika terjadi penyimpangan, terutama dalam bentuk korupsi, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana. Oleh karena itu, Kementerian Desa di tingkat pusat perlu meningkatkan pembinaan terhadap seluruh perangkat pemerintahan, termasuk di tingkat desa. Kepala Desa dan perangkatnya harus dibimbing dengan lebih tegas, mengingat Dana Desa merupakan amanah dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberdayakan masyarakat desa.
Banyak langkah yang bisa di ambil oleh kepala dari alokasi dana desa di peruntukan kepada kepentingan masyarakat seperti pembuatan sumur bor di setiap dusun/RT mengingat air merupakan kebutuhan primer dan menambah papan informasi, CCTV di setiap sudut mengingat sering terjadi pencurian, kehilangan, pembobolan sebagai langkah preventif yang nyata atau program program yang lebih produktif.
Seringkali masalah Transparansi dan Akuntabilitas disini karena minimnya pengawasan serta rendahnya kapasitas perangkat desa dalam mengelola anggaran sering kali menjadi penyebab terjadinya penyimpangan dana atau korupsi di tingkat desa, namun hal itu bukan karena rendanya SDM perangkat desa akan tetapi karena ada kueh berjabat tangan di bawah meja apalagi menjadikan program yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa dan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Oleh: Rivan Maulana