KUNINGAN (MASS) – Pasca menetapkan tersangka dugaan korupsi di UPK Cibingbin baru-baru ini, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank plat merah (BUMN) pada tahun 2023- 2024, Senin (18/11/2024) kemarin.
Adapun ketiga orang yang ditetapkan tersangka, masing- masing berinisial M, IJ dan NF. Motifnya, ternyata ada yang digunakan untuk judi online, trading, menutupi tunggakan nasabah serta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal itu diekspos Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Kuningan Dudi Mulyakusumah MH, melalui Kasi Intelijen Brian Kejari Kuningan Kukuh Mediarto SH, yang disampaikan humasnya Wawan Gunawan SH.
“Penetapan pada ketiga tersangka tersebut telah melalui rangkaian proses Penyidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka. Terhadap ketiganya dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Rutan/Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari kedepan,” ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Ahli Perhitungan Kerugian Negara, pada kasus tersebut terdapat kerugian negara dengan total sebesar Rp. 2.073.975.000,-. Dimana hal tersebut nantinya akan dibuktikan dan disampaikan dalam persidangan mendatang.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tuturnya.
Dugaan korupsi ini, lanjut Brian Kukuh, jika terbukti merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, terutama dalam konteks pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik-praktik curang.
“Masyarakat tentunya berharap agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan hukum,” tegasnya. (eki)