KUNINGAN (MASS) – Ketua PCNU Kuningan, Dr KH Aminuddin SHI MA, angkat bicara soal isu terkait surat yang ditandatangani oleh tiga fraksi DPRD Kuningan, yang diusulkan sebagai bentuk pergantian Pj Bupati. Surat yang memuat berbagai alasan untuk mengganti Pj Bupati, telah menimbulkan reaksi beragam di kalangan masyarakat, baik pro maupun kontra.
KH Aminuddin mengingatkan bahwa surat tersebut harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dalam sistem pemerintahan, bukan sebagai pemicu prasangka negatif atau politisasi yang merugikan.
“Terkait surat dari tiga fraksi yang beredar, kita perlu melihat ini dalam kerangka demokrasi dan checks and balances. Dalam sistem pemerintahan, fraksi-fraksi di DPRD memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, kritik, atau usulan kepada pemerintah pusat, dan itu adalah bagian dari proses yang diakui secara konstitusi,” jelas KH Aminuddin, Senin (11/11/2024).
Ia menambahkan bahwa usulan pergantian pejabat, yang disampaikan dengan berbagai alasan, bukanlah hal yang aneh dalam dunia politik dan birokrasi.
“Usulan tersebut adalah bagian dari proses evaluasi dan komunikasi politik, yang menjadi hal yang biasa dalam sebuah sistem pemerintahan yang transparan dan demokratis. Oleh karena itu, kita seharusnya bijak dalam menanggapi hal ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abah Aam sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa rotasi dalam birokrasi diatur dalam regulasi yang jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Daerah, Kemendagri memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi berkala terhadap Pj Bupati atau Wali Kota. Jika diperlukan, Kemendagri dapat melakukan pergantian demi kepentingan kinerja dan stabilitas pemerintahan. Ia menegaskan bahwa proses seperti ini sudah biasa dan terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
KH Aminuddin juga menegaskan bahwa surat dari fraksi DPRD tidak bisa serta merta dianggap sebagai penyebab utama pemberhentian Pj Bupati. Proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat, termasuk Pj Bupati, tetap menjadi wewenang Kemendagri, yang dilakukan melalui mekanisme dan evaluasi yang ketat sesuai dengan regulasi yang ada.
“Pergantian pejabat adalah hal yang biasa dalam birokrasi, dan keputusan ini tetap diambil dengan mempertimbangkan kinerja serta kebutuhan pemerintahan. Surat yang beredar tersebut hanyalah bentuk partisipasi dalam menyuarakan aspirasi, dan seharusnya tidak dijadikan kambing hitam,” tegas KH Aminuddin.
Terkait dengan dinamika partai politik di Kuningan, yang semakin menarik perhatian publik terhadap surat dari tiga fraksi DPRD, KH Aminuddin menyatakan bahwa ini justru menunjukkan adanya fungsi kontrol dalam sistem pemerintahan yang sehat.
“Lembaga seperti DPRD memang memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Jika ada ketidakpuasan, itu adalah hal yang sah untuk dipertanyakan dan disampaikan. Bahkan, jika ada ketidaksetujuan dengan kebijakan yang ada, seharusnya menjadi bagian dari proses demokrasi dan bukan dipolitisasi,” ujarnya.
KH Aminuddin juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menilai situasi ini melalui kacamata politis atau membuat asumsi yang dapat merusak keharmonisan sosial.
“Kita harus menjaga hati dan pikiran agar tetap jernih dalam menanggapi isu ini. Kita tidak boleh mudah terseret pada prasangka buruk yang dapat memecah belah masyarakat. Mari kita sama-sama menghindari su’udzon, yaitu prasangka yang dapat merusak persatuan dan keharmonisan kita,” ujarnya.
Ia mengimbau agar semua pihak, terutama tokoh dan elit masyarakat, untuk tidak memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik pribadi.
“Kita harus memandang proses ini sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan yang sah. Proses pemerintahan harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada, dan bukan digunakan untuk kepentingan politik yang sempit,” kata KH Aminuddin.
Sebagai penutup, KH Aminuddin mengajak masyarakat Kuningan untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan keharmonisan, serta saling menjaga kepercayaan antar sesama.
“Mari kita bersama menjaga kedamaian dan persatuan di Kuningan. Isu ini seharusnya tidak mengganggu kedamaian yang telah lama kita bangun, dan kita harus terus berupaya untuk memajukan daerah ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (eki)