KUNINGAN (MASS) – Setelah isu donor darah dan open bidding sekda, kini mencuat isu penarikan mobil operasional Muslimat NU oleh Pemkab Kuningan. Organisasi yang belum lama deklarasi dukungan untuk paslon No 1 Dirahmati itu diberi surat perihal tertib administrasi pinjam pakai kendaraan.
Foto surat tertib administrasi mobil operasional Muslimat NU yang diteken Pj Sekda Dr A Taufik Rohman itu beredar cukup cepat. Sayangnya, Ketua Muslimat NU Kuningan, Hj Tuti Rusilawati belum merespon saat dikonfirmasi kuninganmass.com.
Berbeda dengan Pj Sekda Dr A Taufik Rohman, pihaknya langsung memberikan penjelasan panjang lebar. Disebutkan, yang disurati bukan Muslimat NU saja. Ada 13 instansi/lembaga yang dilayangkan surat yang sama.
“Penyuratan seperti ini merupakan hal yang biasa yang kita lakukan tiap tahun. Ini arahan KPK dan BPK, bahwa masa pinjam pakai kendaraan itu hanya setahun tapi bisa diperpanjang kalau ada ajuan permohonan perpanjangan,” jelas Opik, sapaan akrabnya, Rabu (9/10/2024).
Opik yang didampingi Kabid Aset BPKAD, John Raharja SIP MSi itu menegaskan, masalah ini tidak ada sangkut pautnya dengan pilkada. Yang diberi surat ada sebanyak 13 instansi/lembaga. Termasuk Polres, Kodim, MUI, PC NU, KPU, Kemenag, hingga Kwarcab Pramuka.
“Kan berdasarkan tanggal dimulai pinjam pakainya. Nah yang serentak tgl 7 Oktober itu ada 13 instansi yang kami surati dengan jumlah 18 unit mobil. Karena ada yang 2 sampai 3 unit perinstansinya. Kalau yang belum habis, ya gak kita kirimi surat,” ungkap Opik.
Ia mengungkapkan, Kemenag terbilang gercep. Pasca dikirimi surat, instansi tersebut langsung melayangkan surat pengajuan perpanjangan, Rabu (9/10/2024). Begitu juga MUI meski baru statemen perpanjangan dengan surat resmi menyusul.
“Kalau Muslimat, tadi sekretarisnya ke pemda menyerahkan mobil. Meski kami telah menawarkan untuk bisa diperpanjang, tapi memilih untuk tidak. Katanya sudah ada. Jadi bukan kami yang menarik, tapi atas kesadaran sendiri,” tandas Opik yang diperkuat John.
Ia menegaskan, soal mobil pinjam pakai merupakan urusan birokrasi, bukan politik. “Ini soal administrasi yang tiap tahun dilakukan sesuai amanah KPK dan BPK biar tertib administrasi sehingga tidak dianggap aset lalai,” ucapnya. (deden)