KUNINGAN (MASS) – Tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan selain diisi politisi partai, aktivis, pengusaha dan profesional, juga banyak diisi anggota dewan, baik tingkat kabupaten, provinsi, sampai nasional.
Namun ternyata, anggota dewan tak boleh mengkampanyekan calon Bupati atau Wakil Bupati dalam Pilkada. Hal itu, karena anggota legislatif termasuk pejabat negara atau pejabat daerah (DPR/DPRD).
Dan sebagai pejabat itu, mereka tak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu calon. Kecuali, para anggota legislatif itu mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) untuk kampenya.
Hal itulah yang dipaparkan Kadiv Hukum KPU Kuningan Aan Nasrudin. Mulanya, ia ditanya tentang apakah anggota DPRD Kuningan, termasuk pejabat daerah atau bukan.
“Harus dilihat UU Pemda. Tapi secara pengamatan tadi, anggota DPRD itu bagian dari pejabat daerah. Gak boleh berkampanye, ketika tidak melakukan prosedur yang harus mereka jalani, (yakni) cuti di luar tanggungan negara,” terangnya, Rabu (2/10/2024) sembari mengutip UU Pemda 23 2014 pasal 95 ayat 2 dan 148 ayat 2 bahwa anggota DPRD itu adalah pejabat daerah.
Ditanya apakah mereka yang terpilih secara politis, bukan birokrat, boleh jadi tim kampanye? Aan menyebut, peraturannya tidak melarang. Namun, jika anggota dewan tersebut mau mengkampanyekan Calon Bupati atau Wakil Bupati, apalagi terbuka di rapat umum, minimal paling lambat 3 hari jelang kampanye harus surat ke KPU, tembusan Bawaslu, bahwa ia sedang cuti, dan mau kampanye dimana aja.
“Gak harus 2 bulan (cutinya), bisa saja butuh kampanyenya hanya seminggu, bisa saja,” tuturnya.
Ia menegaskan, seorang anggota dewan harus meninggalkan atributnya sebagai pejabat daerah/penyelenggara negara, saat melakukan kampanye yang notabene politik praktis.
Aan kemudian merinci peraturan yang dirujuknya soal statement tersebut. Pengaturan kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara dan pejabat daerah tertuang di PKPU 13 2024 pasal 53, dan itu sama dengan PKPU 4 2017 pasal 63 dimana diharuskan untuk cuti di luar tanggungan negara.
Tapi, berbeda dengan PKPU 11 2020 pasal 63 dimana klausulnya hanya harus izin ini bersamaan dengan UU 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 2.
“Kalo mengharuskan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan PKPU 13 2024 pasal 53 ayat 1 point b artinya pimpinan dan anggota dewan yang berkampanye harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara dan mengurus izin 3 hari sebelum kampanye dilakukan,” terangnya. (eki)