KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE juga mendorong soal himbauan Bawaslu bahwa ASN yang ingin “manggung” sebagai calon Bupati di Pilkada, segera mengajukan cuti.
Hal itu disampaikan Sekertaris DPC PDIP Kuningan itu, setelah sebelumnya Bawaslu Kuningan mengingatkan ASN, yang termasuk di dalamnya Sekda ataupun Pj Bupati, jika memang niat masuk ke politik praktis.
“Saya tidak mau tendensius kepada seseorang, tapi saya akan menyikapi secara general. Siapapun ASN yang mempunyai keinginan mengikuti kontestasi politik hendaknya harus mengajukan cuti tanpa biaya negara,” kata Zul, sapaan akrab Ketua DPRD Kuningan, Senin (20/5/2024).
Hal tersebut, kata Zul, diatur dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Negara No. 6 tahun 2023 yang mengatakan bahwa setiap ASN yang telah mengadakan pendekatan kepada partai politik dalam kontestassi politik harus mengajukan surat cuti tanpa tanggungan negara.
“Jadi dalam surat edaran tersebut sekalipun masih dalam tahap pendekatan harus mengajukan cuti,” tegasnya.
Sedangkan, lanjut Zul, dalam Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernu/ wakil gubernur, Bupati/wakil bupati dan walikota/ walikota pasal 7 ayat T disebutkan bahwa setiap ASN yang sudah ditetapkan menjadi bakal calon Gubernu/wakil gubernur, bupati/ wakil bupati dan walikota/ wakil walikota oleh KPU, harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut, Zul menegaskan bahwa baik itu Surat edaran Komisi Aparatur Negara maupun Undang undang yang mengatur ASN ini semata-mata agar ASN dapat bersikap netral dan tidak memanfaatkan jabatan (Abuse of power) apalagi memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan politik pribarinya,
“Tentang pa sekda yang konon sedang digadang-gadang menjadi calon bupati, saya kembalikan (ke) beliau sendiri,” ujarnya.
Di akhir, ia menyinggung soal dead line ahir Mei harus mengundurkan diri, itu adalah himbauan Sekjen Mendagri dalam rapat dengan para Pj Gubernur dan PJ Bupati.
Nuzul kemudian ditanya soal kader PDIP yang juga anggota DPRD, dan kini tengah mengikuti seleksi internal untuk pencalonan Bupati, Rana Suparman.
“Anggota dewan diatur dalam pasal 7 ayat s undang undang no 10 tahun 2016, anggota dewan mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon Bupati oleh KPU,” jelas Zul. (eki)