KUNINGAN (MASS) – Terhitung sampai Juli tahun ini, akan banyak jabatan yang kosong akibat ditinggal pensiun di lingkungan Pemkab Kuningan. Berdasarkan keterangan dari pejabat BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), tercatat sedikitnya 41 jabatan yang bakal lowong.
Kepala BKPSDM Kuningan, Drs Dudy Budiana MSi melalui Sekban, Dodi Sudiana SSTP menyebut estimasi jabatan lowong sampai Juli 2024. “Ada yang masuk usia pensiun dan ada juga yang meninggal kemarin. Kalau dijumlahkan sampai Juli nanti akan ada 41 jabatan kosong mulai dari jabatan eselon 4B sampai eselon 2B,” sebut Dodi, Senin (29/4/2024).
Jabatan camat saja, sekarang ini sudah ada yang diisi Plt yaitu Camat Cidahu dan Maleber. Namun saat ditanya apakah menjelang pilkada tahun ini bisa dilaksanakan mutasi, terlebih dilakukan oleh seorang Penjabat (Pj) Bupati, Dodi mengeluarkan aturan mainnya.
“Terkait masalah itu ada Surat Edaran (SE) Mendagri yang berbunyi bahwa Gubernur atau Wagub, Bupati atau Wabup, dan Wali Kota atau wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Ketentuan tersebut berlaku pula untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota,” paparnya.
Berdasarkan Peraturan KPU No 2 Tahun 2024, sambung Dodi dalam membacakan SE Mendagri, penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September. Sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, terhitung 22 Maret 2024.
Bisakah Pj Bupati dan Sekda Mencalonkan Bupati?
Menurut Dodi, mencalonkan ataupun dicalonkan merupakan hak semua warga Negara Indonesia dan tidak ada larangan. Hanya saja bagi seseorang yang menyandang status ASN maka terdapat keharusan untuk melepas statusnya itu. Terlebih masuk keanggotaan partai.
Pj bupati Dr H Iip Hidajat dan Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar, keduanya kini berstatus ASN. Maka ketika nanti hendak mencalonkan bupati atau wakil bupati, keduanya harus mengundurkan diri dari ASN sejak tanggal penetapan pasangan calon.
“Di UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN ada klausul yang mengaturnya yaitu pasal 119 dan pasal 123. Awalnya terhitung sejak pendaftaran paslon. Tapi waktu itu ada yang menggugat ke MK sehingga keputusannya terhitung sejak tanggal penetapan paslon,” jelasnya. (deden)