KUNINGAN (MASS) – Rangkaian Upacara Adat Seren Taun 18-22 Rayagung 1959 S memasuki hari ketiga dengan penyelenggaraan Seminar dan Sarasehan bertajuk “Merawat Prasasti Bangsa untuk Masa Depan Bangsa” di Ruang Jinem, Gedung Paseban Tri Panca Tunggal, Cigugur, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan yang mengusung tema
“Dari Tradisi Menuju Konstitusi: Bagaimana Pemenuhan Hak Masyarakat Adat” ini dihadiri berbagai unsur pemerintah, akademisi, tokoh adat, serta pegiat hak asasi manusia.
Hadir di antaranya perwakilan Badan Sosialisasi Pancasila dan MPR RI, Wakil Kementerian Hak Asasi Manusia, Komisi Hukum Nasional, serta akademisi dari Universitas Pancasila, Universitas Muhammadiyah, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.
Ketua Pelaksana kegiatan, Dewi Kanti Setianingsih, dalam sambutannya menegaskan sarasehan tersebut sengaja dirancang sebagai ruang dialog antara masyarakat adat dan negara dalam upaya memperjuangkan pengakuan serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat Sunda Wiwitan.
Menurutnya, hingga 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan masih terus berjuang memperoleh pengakuan penuh dari negara. Ia menyampaikan Seren Taun tidak hanya menjadi ritual budaya tahunan, tetapi juga ruang perjumpaan antara rakyat dan para pemimpinnya untuk bersama-sama memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami ingin menghadirkan Seren Taun sebagai ruang dialektika dan ruang perjumpaan bagi rakyat dan pemimpinnya, untuk menyadari bahwa Indonesia perlu kita perbaiki dan benahi bersama,” ujarnya.
Dewi juga menegaskan merawat prasasti peradaban budaya bangsa berarti menghargai keberadaan masyarakat adat sebagai penjaga pengetahuan leluhur yang memiliki nilai penting bagi pembangunan masa depan.
Dalam kesempatan tersebut, penyelenggara berharap sarasehan dapat menghasilkan rekomendasi konkret terkait pemenuhan, pemajuan, dan pemulihan hak-hak masyarakat adat, termasuk pengakuan negara terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat adat yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala administratif maupun hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, H Abidin Fikri, menyampaikan perjuangan masyarakat adat merupakan bagian penting dari upaya menjaga nilai-nilai luhur bangsa yang menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia.
Menurutnya, negara perlu terus mendorong implementasi konstitusi secara nyata dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk persoalan pengakuan terhadap perkawinan adat dan berbagai aspek kehidupan adat lainnya yang masih membutuhkan kepastian dari negara.
“Kadang-kadang lelah ya boleh lelah, tetapi yang tidak boleh adalah menyerah. Karena tradisi-tradisi yang mempunyai nilai luhur yang mendirikan Republik Indonesia ini akan terguras oleh kondisi global,” tegas Abidin.
Ia juga menyoroti tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang dinilai telah memengaruhi nilai-nilai budaya masyarakat. Karena itu, warisan budaya dan tradisi leluhur harus terus diangkat serta dimanifestasikan dalam kehidupan bermasyarakat sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai Pancasila.
Abidin menyatakan dukungannya agar forum-forum serupa terus dilaksanakan sebagai bentuk kebersamaan dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan pelestarian nilai budaya bangsa. (didin)