KUNINGAN (MASS) – Panwaslu Kecamatan Cibingbun terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi, dengan melaksanakan pengawasan kampanye secara berintisari dan berintegritas. Hal itu, ditegaskan Ketua Panwascam Otong Sakim, dalam jumpa pers, Sabtu (27/1/2024) kemarin.
Didampingi anggotanya Asep Fauzan Azhim, Revi Nur Fitriani serta Kepala Sekretariat H Ata Tasihudin, otong Sakim menegaskan bahwa pengawasan kampanye menjadi bagian integral dari proses pemilihan umum. Pihaknya, bersama dengan unsur-unsur terkait lainnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tahapan kampanye berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
“(Kami Panwascam Cibingbin) Berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan dengan penuh dedikasi, dan siap bekerja sama dengan semua pihak demi menciptakan proses yang adil dan berintegritas,” ujarnya.
Pihak Panwas mengajak seluruh elemen masyarakat, partai politik, dan calon untuk bersama-sama menciptakan kampanye yang sehat, tanpa memandang perbedaan politik.
“Pentingnya menjaga etika dan aturan yang berlaku dalam kampanye akan menjadi kunci utama dalam menghasilkan pemilihan umum yang sah dan bermartabat,” pesannya.
Sebagai langkah konkret, Panwaslu Kecamatan Cibingbin melakukan pemantauan yang ketat terhadap setiap kegiatan kampanye, menyelidiki pelanggaran aturan kampanye, dan memberikan teguran dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran kampanye yang terdeteksi.
“Panwaslu Kecamatan Cibingbin juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kampanye. Dengan melibatkan masyarakat sebagai mata dan telinga yang aktif. Panwaslu Kecamatan Cibingbin berharap dapat menciptakan proses demokrasi yang lebih partisipatif dan akuntabel,” sebut Ketua Panwas.
Otong Sakim mengatakan, pihaknya meyakini bahwa melalui pengawasan kampanye yang ketat dan kolaboratif dapat menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat. Dalam semangat transparansi dan keadilan.
Sampai saat ini, Panwaslu Kecamatan Cibingbin telah melakukan pengawasam kampanye sebanyak 36 (Tiga puluh enam) kali dari berpagai peserta pemilu yang terdiri dari kampanye DPR RI 9 kali, DPRD Provinsi 2 kali, serta DPRD Kabupaten 25 kali.
“Dari total pengawasan kampanye yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Cibingbin, peserta pemilu yang melakukan kampanye di ruang lingkup kecamatan Cibingbin secara tatap muka tidak ditemukan adanya pelanggaran. Namun melalui pemasangan APK yang telah ditertibkan, Panwaslu Kecamatan Cibingbin mencatat sebanyak 137 APK yang melanggar, terdiri dari baliho, billboard, spanduk dan bendera,” sebutnya di akhir. (eki)