KUNINGAN (MASS) – Dalam Pemilu tahun 2024 ini, ada 9 caleg yang berasal dari Kecamatan Ciwaru dari total 94 caleg yang berasal dari wilayah Dapil 4. Ke-9 caleg dari Kecamatan Ciwaru itu, tersebar di beberapa desa.
Sebarannya caleg di Kecamatan Ciwaru sendiri beragam. Bahkan, ada 1 desa ada yang memiliki 3 caleg sekaligus.
Bersiap akan hal itu, Panwas Kecamatan Ciwaru menyatakan kesiapan dan kesiagannya untuk selalu mempelototi dan meminimalisir potensi kerawanan kampanye.
Daftar Caleg yang berasal dari Kecamatan Ciwaru:
Seperti diketahui, masa tahapan kampanye sendiri sudah mulai berlangsung sejak tanggal 28 November 2023, sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Kesiapan itulah yang ditegaskan Ketua Panwascam Ciwaru Jojo Warjo M Pd didampingi anggotanya Rasta Setiana S Pd dan Gojali Mubarok S Kom dan unsur kesekertariatan.
Baca juga : https://kuninganmass.com/beberapa-tps-dianggap-rawan-panwascan-ciwaru-pastikan-keamanan-logistik-pemilu/
Ia mengatakan, meski kampanye belum dilakukan secara massal, pihaknya mengaku sudah melakukan pengawasan melekat di setiap desa, baik terhadap kegiatan para calon legislatif (Caleg) maupun pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan APK.
“Selama kampanye kami harap semua desa tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis,” Kata Jojo, Sabtu (2/12/2023) kemarin,
Untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan saat kampanye, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses dan caleg yang bersangkutan, agar tetap menjadi kondusifitas selama kampanye, hingga Pemilu berlangsung.
Bahkan sebelumnya, Panwas Kecamatan Ciwaru sampai tingkay desa, telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan sesuai tanggal 16 Oktober 2023 lalu dilakukan penertiban APS sesuai surat perintah dari Bawaslu Kuningan.
Hasil penertiban sebanyak 146 APS yang melanggar ketentuan, seperti adanya alat coblos pada APS, ajakan memilih, padahal APS bertujuan memperkenalkan diri.
Tidak hanya sekali, penertiban kedua juga dilaksanakan pada 23 November. Dan hasilnya ada 27 APS dan APK yang melanggar dipasang di pohon, tiang listrik/telepon, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah, fasilitas umum, seperti alun-alun, dekat balaidesa dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Panwaslu Kecamatan Ciwaru juga menghimbau agar para caleg yang memerintahkan tim sukses atau pihak ketiga, tetap memperhatikan tempat yang dilarang memasang APK.
Sesuai aturan KPU, berikut adalah tempat yang tidak boleh dipasang APK, meliputi :
1) Tiang telepon;
2) Tiang listrik;
3) Perlengkapan jalan, yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; 4) Pohon perindang Jalan;
5) Tugu batas Kabupaten, batas Kecamatan, dan batas Desa/Kelurahan;
6) Tugu Bundaran yang ada diwilayah Kabupaten Kuningan, dan
7) Jembatan beserta perangkat pelengkapnya.
Jika APK dipasang di lokasi yang dilarang, maka Panwaslu Kecamatan mencatat pelanggaran ini kemudian berkoordinasi dengan Pol PP kecamatan untuk melakukan penertiban secara berkala atau langsung ditertibkan.
“Kami siap menerima laporan pelanggaran pemasangan APK, pelanggaran kampanye, silahkan menghubungi sekretariat kami,” tegas Jojo.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan kampanye berpedoman pada Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentan pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Selama masa kampanye, pihaknya menghimbau kepada caleg, timses, simpatisan dan masyarakat tetap menjaga kondusifitas.
Untuk pejabat publik, ASN maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye, lokasi kampanye sesuai ketentuan dan ikutin prosedur ijin kampanye dari Kepolisian.
Diharapkan semua peserta pemilu menjalankan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran.
“Panwaslu kecamatan juga diperintahkan bawaslu untuk memantau kampanye melalui media social yang berpotensi terjadinya keributan di masyarakat dan dan membuat kegaduhan, keributan antar caleg atau timsesnya,” sebutnya.
Dikatakan, aduan masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar, untuk hal ini Panwaslu kecamatan siap menerima pelaporan.
“Semua bentuk pelanggaran segera laporkan ke sekreatriat Panwaslu Kecamatan Ciwaru jalan Raya 11 April Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, dengan nomor call center 081214566910,” tuturnya menyampaikan kontak pengaduan. (eki)