KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah M Si menjawab beberapa persoalan yang belakangan dirasakan oleh masyarakat. Persoalan yang dimaksud, mulai dari dampak el nino sehingga terjadi kekeringan, langka dan mahalnya pupuk, serta pembatasan solar untuk petani.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Antisipasi Dampak El Nino – Kekeringan di Kabupaten Kuningan
Sektor pertanian menjadi sektor yang strategis di tengah ancaman krisis pangan serta perubahan iklim global. Pemenuhan produksi pangan menjadi prioritas agar kebutuhan pokok untuk masyarakat selalu aman, terkendali dan diharapkan mampu menjamin ketersediaan pangan dalam jangka waktu yang panjang. Ketersediaan pangan menjadi tolak ukur keberhasilan sektor pertanian menuju bangsa yang mandiri dan berdaulat pangan.
Kekeringan yang terjadi saat ini, akibat dari adanya perubahan iklim sebagai dampak dari El-Nino. El-Nino adalah fenomena alam atau kejadian di mana suhu air laut yang ada di Samudra Pasifik memanas di atas rata-rata suhu normal. El Nino meningkatkan potensi pertumbuhan awan di Samudra Pasifik tengah, dan mengurangi curah hujan di wilayah Indonesia. El-Nino memicu terjadinya kondisi kekeringan untuk wilayah Indonesia secara umum.
Berdasarkan prediksi BMKG, mulai pertengahan tahun 2023, akan berpeluang mengarah ke El Nino. Dimana kondisi tersebut menyebabkan musim kemarau tahun 2023 diprediksi lebih kering dibanding tahun 3 tahun terakhir. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kondisi pertanian, tidak hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia. Oleh karena itu, pemerintah berupaya agar fenomena El Nino ini tidak berdampak signifikan terhadap ketersediaan pangan, lonjakan inflasi serta meningkatnya kemiskinan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan langkah-langkah strategis untuk meminimalisasi dampak dari El Nino. Upaya yang dilakukan antara lain :
- Pengaturan pola tanam dan tata gilir air melalui pelibatan kelompok tani dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai.
- Optimalisasi pemanfaatan Waduk Kuningan. Terbangunnya Waduk Kuningan sangat bermanfaat dan berdampak kepada peningkatan indeks pertanaman. Pada saat El-Nino saat ini Waduk Kuningan masih mampu mengairi sawah seluas 290 hektare.
- Fasilitasi dan bantuan sarana dan prasarana pertanian berupa bantuan Alsintan (Alat Mesin Pertanian), irigasi, perpipaan, perpompaan, dan pembangunan sumur dangkal/dalam, dengan sumber anggaran dari APBN, APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kabupaten Kuningan.
- Fasilitasi sarana dan prasarana terkait produksi diantaranya bantuan benih bersertifikat.
Penyediaan prasarana dan sarana pertanian secara langsung berdampak terhadap peningkatan percepatan tanam, peningkatan indeks pertanaman, peningkatan produksi pertanian serta peningkatan pendapatan petani.
Sampai dengan bulan Oktober 2023, melalui fasilitasi sumber anggaran dari APBN dari Kementerian Pertanian RI dan aspirasi, APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kabupaten Kuningan, telah disalurkan bantuan alsintan sebanyak 111 unit yang terdiri dari hand traktor 27 unit, cultivator 15 unit, motor roda tiga 2 unit, mesin APPO 4 unit, pompa air 13 unit dan hand sprayer sebanyak 50 unit. Bantuan ini diharapkan dapat mengurangi dampak dari fenomena El Nino dan mendorong efisiensi usaha tani, dimana salah satunya dapat mengurangi biaya usaha tani sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan petani.
Untuk bantuan pompa air, lima tahun terakhir sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 telah disalurkan pompa air sebanyak 155 unit, dengan perincian pada tahun 2019 sebanyak 41 unit, tahun 2020 sebanyak 40 unit, tahun 2021 sebanyak 34 unit, tahun 2022 sebanyak 27 unit dan tahun 2023 sebanyak 13 unit. Di samping itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan memiliki aset/inventaris pompa air sebanyak 21 unit untuk dipinjam-pakaikan kepada kelompok tani untuk penanggulangan kekeringan.
Kita bersyukur dampak El Nino pada tahun 2023 tidak terlalu ekstrem menyebabkan kekeringan di Kabupaten Kuningan. Berdasarkan data dari UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian, dari 32 Kecamatan di Kabupaten Kuningan, 17 (tujuh belas) kecamatan tidak terpengaruh El Nino dan tidak terjadi kekeringan, sisanya 15 kecamatan terdampak kekeringan ringan dan sedang. Sedangkan kecamatan yang mengalami kekeringan berat adalah Kecamatan Cibingbin, Karangkancana, Kalimanggis, Japara, dan Kecamatan Cipicung.
Terkait dengan laporan kekeringan di Desa Babakanreuma dan Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan langsung menerjunkan tim peninjauan lapangan.
Pada tanggal 4 November 2023, tim dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian telah melakukan kunjungan lapangan dalam rangka identifikasi dan investigasi. Sebagai informasi luas baku lahan Desa Babakanreuma sekitar ± 78 hektare dan luas baku lahan Desa Kertawangunan sekitar ± 59 hektare. Wilayah tersebut merupakan wilayah irigasi teknis. Hasil identifikasi dan pengamatan di lapangan, terlihat para petani sedang melakukan panen, ada juga lahan yang sudah dipanen dan di sebagian lain areal lahan masih existing tanaman yang belum panen, beberapa luasan lahan terlihat ada tanaman bawang merah yang tumbuh subur tidak terlihat kekurangan air.
Adapun dalam pemberitaan media online yang menyatakan hektaran lahan mengalami kekeringan dan gagal panen tampaknya tidak terlihat. Namun tidak dimungkiri ada beberapa areal lahan yang masih ada tanaman sepertinya tidak sempat dipanen akibat kekurangan air dan luasannya tidak sampai dengan 1 (satu) hektare yang diperkirakan hanya sekitar 500 bata. Areal tersebut tidak terjangkau aliran air dari saluran irigasi sehingga pertumbuhan dan perkembangan tanaman terganggu. Hal ini disebabkan karena adanya pengurangan debit air irigasi dari waduk darma akibat kemarau panjang dan kegiatan rutin pemeliharaan/perbaikan jaringan irigasi yang dilakukan setiap tanggal 15 oktober setiap tahunnya.
Sebagai antisipasi dan penanganan dampak El Nino, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah melaksanakan program Kementerian Pertanian RI yaitu Gerakan Nasional (Gernas) Penanganan El Nino. Dukungan yang dilakukan dalam percepatan pola tanam adalah bantuan benih bersertifikat, pupuk, alat mesin pertanian, pembangunan irigasi perpipaan, perpompaan dan sumur dangkal, dan pemberian Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Di samping itu, pendampingan dan pembinaan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) di wilayahnya masing-masing.
2. Pupuk Langka dan Mahal
Secara umum kelangkaan pupuk terjadi sebagai akibat dari perang antar Rusia-Ukraina yang telah memberikan dampak besar bagi ketersediaan dan stabilitas harga pupuk dunia. Hal ini disebabkan kedua negara tersebut merupakan negara terbesar pemasok unsur terpenting dalam produksi pupuk, yaitu Fosfat (P) dan Kalium (K).
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20230314123155-4-421502/nyata-perang-rusia-ukraina-ancam-stok-pupuk-ri-kenapa,
- https://amp.kompas.com/money/read/2022/03/01/142903526/dampak-perang-rusia-ukraina-harga-pupuk-berpotensi-naik-pangan-bisa-makin
Untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Permentan tersebut ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2022 oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Terdapat beberapa perubahan kebijakan yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh masyarakat luas, terutama para petani. Diantaranya, komoditas yang disubsidi sebelumnya berjumlah lebih dari 60 jenis, dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 kini mengatur penyaluran pupuk bersubsidi diprioritaskan pada 9 komoditas utama berdasarkan kebutuhan pangan pokok negara. Sembilan komoditas utama yang dimaksud adalah Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, dengan luas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha per petani.
Begitu pula perubahan pada jumlah jenis pupuk bersubsidi yang semula terdapat 6 jenis pupuk yaitu ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, berubah menjadi 2 jenis pupuk saja yaitu Urea dan NPK. Urea dan NPK dipertimbangkan sebagai pupuk yang mengandung unsur hara makro esensial yang harus selalu tersedia karena berfungsi dalam proses metabolisme dan biokimia sel tanaman. Maka dari itu, kedua pupuk tersebut dijadikan sebagai pupuk prioritas dan dianggap cukup untuk mendongkrak produktivitas 9 komoditas utama yang disubsidi.
Penetapan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu a) Data spasial lahan milik petani; b) Usulan alokasi pupuk dari kecamatan melalui e-RDKK; dan c) Alokasi pupuk bersubsidi kabupaten. Alokasi pupuk bersubsidi tingkat kabupaten akan lebih dirinci berdasarkan kecamatan, jenis pupuk, jumlah, CPCL, serta sebaran bulanan. Para petani penerima pupuk bersubsidi harus merupakan petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) dan e-alokasi, serta memiliki kartu tani yang dapat digunakan untuk membeli pupuk subsidi di kios-kios tersedia.
Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani sebagai berikut:
- Petani membawa kartu tani ke kios pengecer resmi.
- Petugas kios menggesek Kartu Tani ke mesin EDC dan petani memasukan PIN sebagai dasar transaksi.
- Apabila terjadi kendala saat transaksi petugas kios dapat menghubungi petugas Bank Pelaksana Kartu Tani di wilayah tersebut.Dalam hal terjadi kendala transaksi petugas kios dapat mencatat penebusan pupuk bersubsidi tersebut dengan bukti print out transaksi error untuk selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan Bank Pelaksana Kartu Tani untuk dilaporkan pada Tim Verval Kecamatan.
- Dalam hal penggunaan Kartu Tani Digital, mekanisme transaksi serta verifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana Kartu Tani Digital.
Apabila kartu tani belum tersedia di suatu wilayah, maka penebusan dapat dilakukan dengan menggunakan KTP dengan mekanisme antara lain sebagai berikut :
- Petani datang membawa KTP untuk dipindai NIK-nya sehingga dapat mengakses data petani di sistem e-Alokasi.
- Kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan.
- Petani menandatangani bukti transaksi itu pada i-Pubers.
Kondisi yang terjadi di Desa Babakanreuma dan Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung sebagaimana pemberitaan di media online tanggal 2 November 2023 yang berkaitan dengan masalah kelangkaan pupuk, pada tanggal 4 November 2023, tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan telah melakukan identifikasi lapangan dengan hasil sebagai berikut :
- Kios pengecer resmi pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Sindangagung ada 2 kios yang melayani 12 desa wilayah pemasaran. 1 kios melayani 4 desa sementara kios lainnya melayani 8 desa.
- Adanya pembatasan kuota pupuk bersubsidi pada kartu tani berdasarkan e-alokasi mengakibatkan petani merasa kurang atas kuota pupuk yang telah ditetapkan.
- Penebusan kuota pupuk yang dilakukan petani biasanya untuk 1 tahun penggunaan sementara kuota tersebut untuk 3 periode musim tanam.
- Permasalahan teknis kartu tani diantaranya : kartu tani tidak aktif, petani lupa pin kartu tani, kartu tani hilang, gangguan pada mesin Electronic Data Capture (EDC). Pada kondisi bersamaan berdasarkan aturan pengecer resmi tidak menerima penebusan tanpa menggunakan kartu tani, sehingga petani terpaksa membeli pupuk non subsidi.
Stok dan ketersediaan pupuk subsidi di Kabupaten Kuningan masih aman dan tidak ada kelangkaan, mengingat penyerapan pupuk subsidi oleh petani masih kurang, baru mencapai 55% sampai dengan bulan September 2023. Kendala utama kesulitan pembelian pupuk subsidi, antara lain kendala pada kartu tani, pagu alokasi pupuk di bawah dosis anjuran, pembatasan jenis pupuk bersubsidi hanya urea dan NPK, dan pembatasan jenis komoditas hanya pada sembilan komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, serta luas kepemilikan lahan maksimal 2 hektare per petani.
Ayo… Kembali Gunakan Pupuk Organik
Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan pupuk subsidi, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan mendorong petani agar menggunakan pupuk organik.
Pupuk organik sudah lama dikenal para petani, sebelum diterapkannya revolusi hijau di Indonesia. Setelah revolusi hijau, kebanyakan petani lebih suka menggunakan pupuk buatan karena praktis menggunakannya, jumlahnya jauh lebih sedikit dari pupuk organik, harganya pun relatif murah dan mudah diperoleh. Kebanyakan petani sudah sangat tergantung pada pupuk buatan, sehingga berdampak negatif terhadap perkembangan produksi pertanian. Namun, saat ini pupuk buatan / kimiawi langka dan harganya mahal.
Kini saatnya kita beralih ke pertanian organik. Pertanian organik adalah metode pertanian yang mengutamakan penggunaan bahan-bahan alami dan menghindari penggunaan pupuk kimia serta pestisida sintetis. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem, meningkatkan kesuburan tanah, dan menghasilkan produk pertanian yang lebih sehat.
Pertanian organik merupakan teknik budidaya pertanian yang berorientasi pada pemanfaatan bahan-bahan alami (lokal) tanpa menggunakan bahan-bahan kimia sintesis seperti pupuk, pestisida (kecuali bahan yang diperkenankan). Teknik budidaya lainnya bertumpu pada peningkatan produksi, pendapatan serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Pupuk organik sendiri merupakan pupuk yang tersusun dari materi makhluk hidup, seperti pelapukan sisa -sisa tanaman, hewan, dan manusia. Pupuk organik dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. Pupuk organik mengandung banyak bahan organik daripada kadar haranya. Sumber bahan organik dapat berupa kompos, pupuk hijau, pupuk kandang, sisa panen (jerami, brangkasan, tongkol jagung, bagas tebu, dan sabut kelapa), limbah ternak, limbah industri yang menggunakan bahan pertanian, dan limbah kota (sampah).
Berbagai hasil penelitian mengindikasikan bahwa sebagian besar lahan pertanian intensif menurun produktivitasnya dan telah mengalami degradasi lahan, terutama terkait dengan sangat rendahnya kandungan karbon organik dalam tanah, yaitu 2%. Padahal untuk memperoleh produktivitas optimal dibutuhkan karbon organik sekitar 2,5%. Pupuk organik sangat bermanfaat bagi peningkatan produksi pertanian baik kualitas maupun kuantitas, mengurangi pencemaran lingkungan, dan meningkatkan kualitas lahan secara berkelanjutan.
Penambahan bahan organik di samping sebagai sumber hara bagi tanaman, juga sebagai sumber energi dan hara bagi mikroba. Bahan dasar pupuk organik yang berasal dari sisa tanaman sedikit mengandung bahan berbahaya. Penggunaan pupuk organik dalam jangka panjang dapat meningkatkan produktivitas lahan dan dapat mencegah degradasi lahan.
Pupuk organik memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Meningkatkan Kesuburan Tanah: Pupuk organik dapat meningkatkan kandungan bahan organik dalam tanah, memperbaiki struktur tanah, dan meningkatkan kapasitas menahan air.
- Memperbaiki Kualitas Tanah: Pupuk organik membantu mengoptimalkan pH tanah, mengurangi erosi tanah, dan meningkatkan aktivitas mikroorganisme tanah.
- Mendorong Pertumbuhan Tanaman: Nutrien dalam pupuk organik dilepaskan secara perlahan, memberikan sumber makanan yang berkelanjutan bagi tanaman.
- Menjaga Keseimbangan Ekosistem: Penggunaan pupuk organik mendukung keberlanjutan lingkungan dengan mengurangi risiko polusi tanah dan air.
- Mengurangi Ketergantungan pada Bahan Kimia: Dengan menggunakan pupuk organik, pertanian lebih mandiri dan kurang tergantung pada pupuk kimia dan pestisida sintetis.
- Menghasilkan Produk Pertanian yang Lebih Sehat: Tanaman yang ditanam dengan pupuk organik cenderung menghasilkan produk pertanian yang lebih sehat dan lebih kaya nutrisi.
- Pengelolaan Limbah Organik: Pupuk organik dapat dibuat dari limbah organik seperti kompos, sehingga membantu mengelola sampah organik dan mengurangi dampak lingkungan.
Penggunaan pupuk organik dapat menjadi bagian penting dari praktik pertanian berkelanjutan dan ramah lingkungan.
3. Pembatasan Solar/BBM untuk Alsintan
Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tidak hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor saja, akan tetapi BBM jenis ini juga diperlukan oleh petani untuk kebutuhan pertanian sehingga masuk dalam jenis BBM Bersubsidi non kendaraan. Menurut Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, disebutkan bahwa petani, kelompok tani, maupun Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) merupakan salah satu konsumen pengguna jenis BBM tertentu (Solar) dengan luasan lahan maksimal 2 (dua) hektare. Petani dapat melakukan pembelian BBM tersebut dengan membawa surat rekomendasi dari instansi yang menangani urusan teknis dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagai lampiran untuk pembelian BBM Bersubsidi tersebut ke SPBU yang telah ditentukan.
Surat rekomendasi tersebut mencantumkan berbagai informasi terkait masa berlaku rekomendasi, kuota pembelian BBM yang diizinkan untuk pembelian BBM di wilayah SPBU yang telah ditentukan berdasarkan wilayah domisili pemilik. Untuk mengajukan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, pemilik Alsintan cukup melampirkan FC KTP, surat keterangan usaha dari desa/kelurahan, foto kopi Kartu Tani bagi petani yang telah memiliki, surat pernyataan bermeterai dan foto Alsintan dengan lokasi.
Pembatasan melalui persyaratan yang diajukan untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan rekomendasi seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain dan/atau diperjualbelikan. Kondisi ini diperlakukan sama kepada semua petani/kelompok tani yang memiliki Alsintan untuk mendapatkan BBM bersubsidi. (eki/rls)