KUNINGAN (MASS) – Hari Jumat (6/10/2023) pagi kemarin, jadi salah satu moment bersejarah bagi Saman, warga Sindangbarang Kecamatan Jalaksana.
Saman adalah pemilik lahan seluas 2.845 meter persegi yang ada di Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya. Hal itu, tercantum dalam SPPT yang dibayarnya setiap tahunnya.
Posisi lahan, berada tepat pinggir Jalan Baru Lingkar Timur (tak jauh dari perempatan). Tak pernah merasa menjual ke siapapun, Saman merasa heran ada sertifikat baru yang muncul di atas lahannya.
Lahan itu, tiba-tiba saja disertifikatkan atas nama ANR, warga yang beralamat Jakarta Selatan. Ia, tidak tahu menahu sama sekali kenapa lahannya seolah dikuasai pemilik baru.
Ingin memperjuangkan haknya, Saman dan keluarga terus mengusahakannya. Sertifikat baru itulah yang kemudian digugatnya ke Pengadilan Negri, dibanding kemudian bertarung di Pengadilan Tinggi, bahkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasil putusan MA, Saman dimenangkan oleh pengadilan. Meski masih ada PK dari lawannya (pembuat sertifikat), namun hari ini seolah jadi moment penting untuk dirinya. Karena, lahan yang tiba-tiba disertifikatkan oleh orang tak dikenalnya itu, kini disita sementara oleh pengadilan.
Survey dan penyitaan tanah sendiri dilakukan langsung oleh Panitera PN Kuningan Haryanto SH MH dan bagian Perdata Karyono SH MH serta staff yang mendampingi.
“Tanah saha nu dijual?” ujarnya Saman, didampingi Abu Bakar, geram karena lahannya dianggap diserobot.
Hari Jumat, proses sita pengadilan dilakukan oleh PN dengan disaksikan pihak keluarga serta Dispenda, dan Kepala Desa Karangmangu. Lahan, diukur ulang dan dipastikan keakuratannya, serta dibekukan (dalam penguasaan PN) sampai nanti ada putusan pasca PK.
Saman dan Abu Bakar, bercerita banyak bagaimana prosesnya mendapatkan tanah, sampai tiba-tiba disertifikatkan oleh orang yang tak dikenalnya.
Awalnya, Saman membeli lahan itu sekitar tahun 2014 dari keluarga almarhum Sunyaman, lengkap dengan diketahui keluarga Sunyaman, ada AJB, dan langsung balik nama SPPT. Saat itu, belum ada jalan baru tersebut.
Beberapa tahun, pajak tanah itu dibayari pajaknya olehnya. Hal itu, dibuktikan dengan updatenya SPPT tahunan.
Namun, sekitar tahun 2017, muncul sertifikat atas nama ANR. Ia heran dan bingung, lahan yang dibelinya tiba-tiba jadi milik orang lain secara administrasi. Padahal, tahun sebelumnya masih ia pajaki, dan tak pernah menjual.
Pihaknya, kemudian didampingi Abu Bakar melakukan penelusuran. Usut punya usut, SPPT-nya yang sempat dipegang Kesra (urusan pajak), ternyata pernah diminta oleh Kuwu terdahulu.
Disinyalir, kuwu terdahulu itulah yang kemudian mengatur sedemikian rupa SPPT tersebut, hingga akhirnya bisa tanah dijual oleh C, warga yang tinggal di Cilimus ke ANR.
“Jadi ari si C nu ngajual tanah, ari si S (kuwu mantan) nu maen surat,” tudingnya.
Abu Bakar, mempertegas hal tersebut. Ia mengaku membersamai Saman untuk berjuang memenangkan hak-nya. Bahkan, secara politis ia juga sudah menghadap desa, kecamatan sampai Bupati dengan membawa berkas. Sayangnya, belum ada hasil.
“Abdi berani karena buktinya ada dari A sampai Z,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Saman dan Abu Bakar mengaku sudah mendapat pengakuan dari Kesra (soal SPPT pernah diminta kuwu), dan C (penjual). Mereka disebut-sebut sudah mengaku bahwa itu tanah milik Saman.
Namun ternyata, pembeli ANR, tak mau melepas kembali tanah tersebut. Apalagi, sudah sampai disertifikatkan atas namanya. Karena itulah, sertifikat atas nama ANR di lahan yang disebut miliknya itu, digugat Saman ke pengadilan.
“Tapi dari pembeli keukeuh, harusnya ditanya ke C, sebenernya tanah saha nu dijual?” paparnya.
Ia, menuding hal itu dengan sebutan aksi penyerobotan tanah oleh mantan kuwu. Ia pun merasa heran, kenapa bisa SPPT atas namanya, dibalik nama tanpa sepengetahuannya. Ia menuding itu “dosa” mantan kuwu lama dan pihak lainnya yang memberi ruang. Termasuk alih nama Oleh oknum di Dispenda.
Disisi lain, Panitera PN Kuningan Haryanto SH MH mencocokan batas-batas tanah, serta luas tanah yang digugat. Ada perbedaan antara luas lahan di sertifikat baru, dan di SPPT lama.
Ternyata, lahan miliknya itu sudah terpotong jalan baru. Lahan itu, sudah diganti rugi pihak PUPR ke pemilik sertifikat, bukan ke Saman.
“(Kalo hasil PK di MA nanti inkrah memenangkan Saman, soal ganti rugi dari PUPR) Bisa digugat lagi,” kata Panitera PN Kuningan kala ditanya di balai desa, depan para pihak. (eki)