KUNINGAN (MASS) – Gabungan ormas dan LSM mulai dari OBOR, TEKAB, GARPUD I,Forwaku, Frontal, LMPI dan KPPP yang tergabung dalam Aliansi Suara Kuningan Bersatu (ASKAB), kembali menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (4/10/2023) siang tadi.
Dalam unjuk rasa tersebut, disuarakan apa saja yang dianggap “dosa” Bupati Kuningan dalam menjalankan pemerintahan. Setidaknya ada 2 program yang menjadi sorotan. Pertama soal pembebasan lahan JLTS (Jalan Lingkar Timur Selatan), dan PJU (Penerangan Jalan Umum) Kuningan Caang.
Bahkan atas dasar tersebut, para pendemo menuntut DPRD Kabupaten Kuningan membentuk Panitia Khusus (PANSUS) dan mengajukan Hak Interpelasi terkait masalah Proyek PJU Kuningan Caang Rp. 117 miliar dan Belanja Modal Tanah jalan lingkar timur selatan Kabupaten Kuningan sebesar Rp. 60 miliar.
Hal itu, karena Bupati dianggap tidak sesuai dengan Pasal 164 ayat (7) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan dalam bab VI Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD huruf D Pergeseran Anggaran angka 1 Ketentuan Umum huruf m Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dan dalam demo tersebut, puluhan anggota yang menemui pendemo, setuju atas usulan tersebut.
“Semua angdew (anggota dewan) yang hadir sudah menandatangani (setuju usulan tersebut),” jawab Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Hj Kokom Komariah (F-PKS) membenarkan.
“Sudah 50% lebih dari jumlah anggota,” kata pimpinan DPRD lainnya, H Ujang Kosasih (F-PKB).
Karena persetujuan tersebut, rencananya dorongan itu bakal dibahas di rapat Banmus DPRD untuk agenda selanjutnya ke Hak Interpelasi. Untuk diketahui, Hak Interpelasi sendiri merupakan hak legislatife untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berikut alasan gabungan ormas dan LSM mendorong DPRD menggunakan Hak Interpelasi kepada Bupati Kuningan H. Acep Purnama :
1.Karena tengah menjadi sorotan luas masyarakat, maka kami meminta kepada DPRD Kuningan untuk segera melakukan penyelidikan, pemanggilan dan pemeriksaan kepada PPK dan Pokja PBJ yang menangani pengadaan Lampu PJU Kuningan Caang Rp 117 miliar. Karena ada dugaan kuat tindakan atau perbuatan pidana pemalsuan dokumen. Produk tersebut sudah diminta untuk dibekukan atau menjadi turun tayang oleh LKPP RI dari link E-Katalog Lampu. Informasi yang didapat lampu merek Shine adalah import dari pabrik di China, mestinya TKDN, melanggar Perpres dan Instruksi Presiden. Pabrik Shine Opto (Suzhou) Co.Ltd berada di Cina. Bisa dilihat pada brosur nya, produk persis dengan yang mereka tawarkan. Kalau punya matress (cetakan) sendiri pasti beda dengan yang diproduksi di China. Karena masing-masing punya patent sendiri2. Pointer penting lampu produk Shine yang perlu di investigasi adalah sebagai berikut :
a. Perlu dipertanyakan TKDN nya karena ada info mereka import 100 %, harus di check / investigasi.
b. Perlu di check sertifikasi hasil uji yang mereka miliki, dari laboratorium test uji yg mana, karena seharusnya oleh lab yang tersertifikasi KAN khususnya untuk :
- Uji efikasi atau lumen / watt.
- Uji goniophotometri atau LM79 – Uji THD (total harmonic distortion)
- Uji EMC ( Electro Magnetic compatible) – Uji safety sesuai SNI 7391- 2008.
- Apakah terdaftar sebagai anggota Asosiasi?
c. Kalau anggota asosiasi yang punya reputasi nasional seperti Asosiasi Luminer Indonesia (ALINDO), dipastikan Shine lampu produk dalam negeri. Karena anggota yang produknya import pasti tidak akan diterima menjadi anggota. Sebab sebelum masuk menjadi anggota ALINDO pasti sudah di verifikasi kebenarannya dulu.
2.Adapun pointer terkait program pembebasan tanah Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) yang bermasalah adalah sebagai berikut :
a. Ada indikasi dugaan korupsi dalam anggaran pembebasan pengadaan lahan tanah untuk jalan lingkar timur selatan sebesar Rp. 60 miliar. Yaitu adanya pemufakatan jahat dari pihak eksekutif kepada legislatif dengan membohongi publik atau masyarakat dimana ada anggaran yang disembunyikan di APBD murni dalam pos Pembangunan Jalan PUTR sebesar Rp. 30 miliar yang tidak diketahui oleh seorang pun anggota DPRD Kuningan dalam pembahasan bahwa itu peruntukannya dipakai untuk biaya pembebasan tanah jalan lingkar timur selatan. Apalagi dalam APBD P Kuningan tercatat ditambah lagi menjadi Rp. 35 miliar tanpa mendapatkan persetujuan dari DPRD Kuningan, ada permainan apa ini? Ironisnya Sekda saja selaku Ketua TAPD tidak mau menandatangani berkas administrasi persyaratan pengajuan pengadaan tanah karena tahu di tahun 2023 program dari pusat untuk proyek jalan lingkar timur selatan ternyata tidak ada alias zonk… Jadi urgensinya apa perintah dari Bupati Kuningan kepada Kepala BPKAD itu mendesak sampai yang bersangkutan memanggil dan mengumpulkan Kadis PUTR, Kadis DPKPP, Kabid dan Kasi Pertanahan di kantor BPKAD Kuningan bahwa pengadaan tanah itu harus segera dilaksanakan? Persyaratan dari Kementerian PUPR sebagai salah satu syarat agar Kabupaten Kuningan bisa mendapatkan kegiatan proyek nasional jalan lingkar timur selatan adalah adanya pembebasan tanah untuk mendukung program itu yang waktu nya sudah harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas DPKPP paling lambat pada bulan Juli tahun 2022 maksimal batas waktu pembebasan tanahnya. Sehingga apabila lewat dari waktu itu maka program kegiatan tersebut tidak bisa dieksekusi oleh Kementerian PUPR untuk dapat masuk dianggarkan dalam DIPA Kementerian PUPR tahun 2023. Itu salah satu yang menyebabkan Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar tidak mau menandatangani berkas administrasi persyaratan pengadaan tanah jalan lingkar timur selatan karena tahu kegiatannya tidak ada alias fiktif dan kalau tetap dipaksakan harus dilaksanakan maka beresiko berurusan dengan hukum dampak akibatnya.
b. Untuk pelaksanaannya ternyata bukan itu saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan agar mendapatkan anggaran dalam APBN dari Kementerian PUTR Tahun 2023 terkait pembangunan jalan lingkar timur selatan Kabupaten Kuningan. Diataranya adalah harus tersambung kepada rute Jalan Nasional atau Terminal Tipe A, sedangkan jalan ini tidak. Sehingga bisa disimpulkan program pembangunan jalan lingkar timur selatan Kabupaten Kuningan sudah bisa dipastikan tidak akan mendapatkan anggaran dalam waktu dekat.
c. Pergub Jabar No. 23 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil hanya tentang Pendelegasian Kewenangan Persiapan Pengadaan Tanah JLTS bukan untuk SK Penlok. Surat tersebut ditandatangani pada tgl 23 Juni 2023 sedangkan batas waktu untuk pembebasan lahan tanah JLTS yang disyaratkan oleh Kementerian PUPR RI maksimal batas waktunya pada bulan Juli 2022 harus sudah selesai. Dan sampai saat ini surat untuk penetapan lokasi dari Gubernur Jawa Barat nya belum ada. Bupati Kuningan Acep Purnama membuat kesalahan fatal dengan mengeluarkan SK Penlok. Dalam aturan pengadaan tanah lebih dari 5 hektar mestinya Gubernur atau Menteri PU yang menandatangani SK Penlok bukan oleh Bupati.
d. Komisi V DPR RI sudah menetapkan Pagu Anggaran Kementerian PUPR pada tanggal 8 September 2022. Karena pembebasan tanah sebagai salah satu syarat agar program pembangunan jalan lingkar timur selatan Kabupaten Kuningan dapat dibiayai dalam kegiatan nasional tidak dapat terpenuhi sampai pada bulan Juli tahun 2022 batas maksimal waktunya, maka ajuannya tidak bisa dieksekusi untuk masuk kedalam DIPA Kementerian PUPR tahun 2023. Tapi anehnya Bupati Kuningan H. Acep Purnama tetap memaksakan Belanja Modal Tanah jalan lingkar timus selatan Kabupaten Kuningan tetap dilaksanakan dan dananya harus dicairkan.
e. Pertanyaannya sudah tahu tidak ada kegiatan pembangunan jalan tersebut, tetapi kenapa Bupati Kuningan H. Acep Purnama masih memasukkan anggaran untuk pembebasan tanah jalan lingkar timur selatan dalam APBD murni dan APBD P Kuningan tahun 2022 sebesar Rp. 60 miliar dengan memberikan perintah kepada Sekda Kuningan, Kepala BPKAD, Kadis PUPR dan Kadis DPKPP untuk tetap melaksanakan kegiatan belanja modal tanah tersebut? Sedangkan proyek nasional nya saja tidak ada, lalu apa urgensinya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan harus membeli tanah tersebut? Ini bisa terjadi karena didalamnya ada konflik kepentingan dari para pejabat-pengusaha (Pepeng) yang membeli atau memiliki tanah di sepanjang jalur jalan lingkar timur selatan Kabupaten Kuningan sehingga apabila tidak dibebaskan mereka akan mendapatkan kerugian finansial.
f. Lebih parahnya lagi sampai ada pengalihan kegiatan dan anggaran untuk pembebasan lahan jalan lingkar timur selatan Kabupaten Kuningan sebesar Rp. 30 miliar dari Dinas DPKPP ke Dinas PUTR, lalu dikembalikan lagi ke Dinas DPKPP dengan anggaran yang sudah tidak utuh lagi tanpa melalui prosedur yang benar sesuai dengan SIPD atau tata kelola pemerintahan yang baik. Tentu menjadi tanda tanya besar ??? Belanja modal tanah untuk jalan lingkar timur selatan dalam APBD Kuningan sebesar Rp. 60 miliar yang dipaksakan itu apakah demi kepentingan masyarakat atau pribadi karena tanahnya banyak dimiliki oleh para pejabat Kuningan? Apalagi untuk biaya umumnya (BU) sudah terlebih dahulu dicairkan Rp. 1,8 miliar oleh Dinas PUTR, sedangkan kegiatan induk pengadaan tanahnya ada di Dinas DPKPP, sangat fatal.
g. Pembangunan jalan lingkar timur selatan Kabupaten Kuningan sudah jelas tidak masuk dalam DIPA Kementerian PUPR untuk tahun 2023. Urgensinya untuk apa dan siapa yang diuntungkan kalau Belanja Modal Tanah Rp. 60 miliar dalam APBD Kuningan tahun 2022 tetap harus dilaksanakan? Ini menghina akal sehat kita semua. Ternyata jawabannya karena banyak dari lahan tanah yang terkena pembebasan jalan lingkar timur selatan Kabupaten Kuningan sudah dibeli atau dimiliki oleh para pejabat Kuningan. Ironis. Karena adanya konflik kepentingan maka mens rea atau niat jahat dalam pengadaan lahan jalan lingkar timur selatan sudah terpenuhi.
(eki)