KUNINGAN (MASS) – Empat (4) pimpinan DPRD Kuningan, Ketua Nuzul Rachdy SE, Wakil Ketua Hj Kokom Komariyah, H Dede Ismail S IP, dan Drs H Ujang Kosasih M Si, sepakat memnta alih tugas jabatan Sekertaris DPRD yang kini dijabat HM Nurdijanto SH M Si.
Hal itu, tertuang dalam surat Pemberitahuan Alih Tugas Jabatan yang diajukan DPRD Ke Bupati Kuningan.
“Ya karena udah terlalu lama perlu penyegaran,” jawab Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Surat permintaan itu, ternyata sudah diajukan sejak akhir November 2021 lalu. Namun, surat tersebut baru menyebar ke publik baru-baru ini, menjelang adanya rotasi dan mutasi jabatan yang “terakhir” di periode kepemimpinan Acep-Ridho.
Soal kenapa surat permintaan itu ternyata diajukan sejak tahun 2021, saat ditanyakan pada Zul, sapaan akrab Ketua DPRD, belum diterangkan alasanya.
Dalam surat tersebut, hasil Rapat Pimpinan DPRD mengatakan, jabatan Sekertaris DPRD bukan hanya memahami dan mengerti secara administrasi, tapi harus bisa mendukung dan memfasilitasi kinerja DPRD antara lembaga legislatif, eksekutif, pimpinan daerah serta masyarakat.
Dan HM Nurdijanto SH M Si, dianggap belum bisa menunjukkan kinerja yang telah diatur perundang-undangan. Karena itu, DPRD meminta alih tugas jabatan, serta meminta Bupati untuk mengangkat jabatan Sekwan yang baru. (eki)