KUNINGAN (MASS) – PPK (Pejabat Pembuat Komitment) pada pengadaan mobil dinas Pemda di tahun 2022, Jhon Raharja (Kabid Asset BPKAD Pemkab Kuningan), angkat bicara, terutama soal catatan LHP BPK dan peruntukkan mobil dinas tersebut.
Pengadaan 3 mobil dinas itu, jadi catatan LHP BPK, karena dianggap melampaui angka satuan regional yang sudah tertera dalam Perpres no 33 tahun 2020.
Jhon, yang didampingi Kasubid Perencanaaan Penatausahaan Aset dan staff lainnya, menjelaskan bagaimana kronologi pembelian mobdin tersebut.
“Pengguna anggaran menetapkan rencana pengadaan kendaraan dinas berdasarkan kebutuhan untuk ke lapangan dan spesifikasi kendaraan yang mampu mengarungi geografis Kuningan yang berbukit dengan berpatokan pada Perbup no 30 Tahun 2021 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan yang berdasarkan pada besaran CC (Cubicle Centimeter),” jelasnya, Senin (3/7/2023) kemarin.
Mobil yang saat itu dibeli, Mitsubishi Triton (double gardan) penggunaanya untuk Wakil Bupati, lalu Innova Venturer (minibus) untuk mobil dinas tamu pemerintahan, serta Fortuner (minibus) untuk pinjam pakai ke lembaga vertikal, Polres Kuningan.
Sebenarnya, kata John, pembelian mobdin tersebut telah dilakukan kajian dari survei berdasarkan kendaraan operasional, sehingga penetapan Pagu masih berdasarkan/mengacu di e-catalog nasional sesuai Perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres no 12 tahun 2021.
John mengaku, apa yang menjadi temuan LHP BPK itu akan ditindaklanjuti dan menjadi koreksi dalam pembelian kedepan agar lebih jeli, cermat dan sesuai asas kewajaran. Meski begitu, John mengaku ingin tabayyun, sama-sama cross check (pendalaman) soal Perpres no 12 tahun 2021.
“Tetapi untuk diketahui, di Perpres tersebut hanya mengatur (pembelian satuan kendaraan) eselon 2, dan kendaraan opersional kantor/lapangan, tidak mengatur pada kendaraan perorangan dinas/ kendaraan dinas jabatan (yang meliputi kepala atau wakil kepala daerah),” kata John sembari mengatakan, aturan mobil kepala daerah justru tertuang di Perbup, dimana yang jadi acuan pembelian kendaraanya adalah CC-nya.
Adapun soal LHP BPK tersebut, pihaknya diberi waktu selama 60 hari untuk memberikan jawaban, klarifikasi dengan rasionalitas. Dan kedepan, akan menjadi perbaikan.
Ditanya apakah dengan ini akan menjadi perkara hukum atau bahkan mobilnya sampai harus dikembalikan? John menjawab bahwa kejadian ini akan menjadi koreksi.
Jika setelah jawaban diberikan lalu BPK menganggap hal itu sudah sesuai, maka tidak ada lagi hal yang jadi persoalan. Namun, jika tetap dianggap sebagai catatan, akan jadi koreksi kedepan dalam pembelian mobdin.
“Kalo itu (apakah akan ada akibat hukum?), menurut saya itu untuk koreksi kedepan. Karena untuk kualitas dan spek, negara tidak dirugikan. Ibarat, harga kendaraan dinas pemerintah, (sudah) sesuai dengan sistem e-katalog,” ungkapnya.
Ia menegaskan, LHP BPK ini terkait administrasi. Tidak ada mark up atau bermain harga. Ia menjamin hal itu, karena secara prosedur pembelian dilakukan melalui e-purchasing melalui e-katalog. Di e-katalog, barang itu termasuk yang bisa dibeli oleh Pemkab.
“Kita juga berfikir atau berasumsi yang namanya temuan BPK, demi kebaikan kita semuanya, agar semua aware, stake holder yang ada untuk sama-sama korektif dan cermat, tidak hanya e-purchasing tapi peraturan lainnya,” ujarnya sembari menjanjikan akan terus lebih hati-hati kedepan.
Soal pembelian mobil dinas, termasuk pinjam pakai untuk lembaga vertikal, sebenarnya tidak hanya tahun ini. Bahkan, di tahun 2019 ada pembelian 6 unit mobil termasuk untuk pinjam pakai.
“Dan itu alhamdulillah tidak jadi objek temuan BPK,” imbuhnya.
Mobil dinas untuk pinjam pakai lembaga vertikal ini, dilakukan dengan disesuaikan pada anggaran pemerintah, dan tetap mengusung azas-azas kewajaran serta kepatutan.
Mobdin, lanjutnya, menunjang pada sinergitas pekerjaan antara Pemkab dan Forkopim, baik itu Dandim, Polres, Kejaksaan Negri, Pengadilan Negri, BPN, ataupun Pengadilan Agama. Sekali lagi ia menegaskan, itu dimungkinkan selagi ada anggarannya.
Ditanya soal urgensi pembelian mobil dinas mewah di tengah potensi gagal bayar di tahun lalu, John mengaku itu bukan kewenangannya untuk berkomentar. PPK, hanya memastikan teknisnya, bukan Pengguna Anggaran (PA).
Ia, nampak memaklumi belakangan ada yang protes pembelian mobil karena dianggap tidak sence of crisis, namun John juga menjelaskan bahwa potensi gagal bayar, saat itu belum terlihat akan terjadi (keuangannya tersedia dan memungkinkan pembelian).
Sementara, pengadaan mobil dinas sendiri sudah direncanakan sejak awal 2022, sudah masuk rencana secara global.
“Saya tekankan, secara regulasi kita juga akan cek kedalaman Perpres 33 tahun 2020, dan mengenai pengadaan Barjas. Kalo di Perpres ini, tidak detail (mengatur pengadaan) ke kendaraan perseorangan dinas yang melekat, atau (kendaraan untuk) dipinjam pakai. Tapi hikmah dari itu semua, kita selaku PPK kita harus lebih jeli lagi dalam menaikan paket,” ujarnya sembari menegaskan pengadaan harus sesuai dengan azas kepatutan, asas kewajaran, dan esensi, kebutuhan serta urgenitas. (eki)
Budayut
28 Juli 2023 at 00:00
Miris melihat PEMDA KANOHA yang sudah tidak punya kemampuan dalam fiskal sehingga bukan hanya menelantarkan masyarakat dan pegawainya saja tapi seluruh kebijakannya miss dalam berbagai sektor…! Seharusnya pejabat Publik malu dan segera mengundurkan diri saja