KUNINGAN (MASS) – Bejat. Kata itulah yang mungkin tepat disematkan pada lelaki berinisial YH (42), seorang wiraswasta yang cabul pada anak tirinya sendiri.
Sang anak sendiri, baru berusia 14 tahun (tingkat SLTP). Kejadian itu, baru terungkap setelah korban menangis terus-menerus dan diketahui sang guru.
Kejadian pencabulan sendiri, terakhir diketahui pada awal Februari 2023 lalu. Saat itu, korban terus menangis di sekolah, dan sang guru memberitahu keluarga korban.
Sempat tidak ingin menjawab, korban yang terus ditanya “kenapa nangis,” akhirnya menjawab hal yang tak terduga.
“Teteh diperkosa oleh ayah (tiri),” jawab sang anak.
Dikatakan, korban sendiri diperkosa saat tidur malam hari di kamarnya sendiri. Saat itu, ayah tiri datang ke kamar korban hanya dengan menggunakan sarung.
Korban yang sedang tidur, kakinya ditarik sang ayah hingga ujung ranjang. Kemudian, pakaian korban dilepas dan terjadilah hal bejat tersebut. Dikatakan, ayah tiri sempat memperingatkan anak untuk tidak memberi tahu siapapun soal kejadian itu.
Mendengar pengakuan itu, keluarga tidak terima dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kuningan. Perilaku bejad yang terjadi di Kecamatan Cilimus itu, tersanhkanya sempat melarikan diri selama 3 bulan ke luar pulau, namun kini, sudah ditangkap kepolisian.
Hal itulah yang diekspos Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian ditemani Kasat Reskrim IPTU Anggi Prasetyo, dan Kasi Humas IPDA Endar, Rabu (17/5/2023) siang tadi.
“Pelaku mengancam anak korban dengan berkata -Jangan bilang ke siapa siapa, apalagi ke ibu-“ ujarnya mengungkap modus pelaku dalam keterangan resminya.
Ayah tiri sendiri, dituntut dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5-15 tahun dan denda sampai 5 Milyar. (eki)