KUNINGAN (Mass) – Kendati lahan yang hendak dieksekusi Pengadilan Negeri Kuningan tidak luas, namun jika itu terjadi bisa merembet ke tanah adat lainnya. Lantaran masih satu hamparan wilayah adat, Gedung Paseban pun terancam bakal tergusur.
Okki Satrio usai dialog dengan pimpinan Pengadilan Negeri Kuningan sekitar pukul 13.00 WIB mengemukakan, tuntutan masyarakat adat di Cigugur telah diakomodadir. Saat itu PN bersama unsur terkait langsung menggelar rapat tertutup.
“Sudah diakomodir. Kami punya targetan hari ini harus ada putusan pembatalan karena kecacatan prosedur,” tandasnya kepada para pewarta.
Kecacatan prosedur yang ia maksud, eksekusi akan dilakukan sebelum ada surat putusan inkrah dari MA (Mahkamah Agung). Kalau panitera mengklaim sudah melayangkannya pada 2015 silam, mesti dibuktikan dengan tanda terima.
“Jadi ini semua permainan. Seolah menggunakan hukum ini dengan kacamata kuda. Kami akan mempertahankannya sampai mati,” tegas Okki.
Dia mengakui, tahun 1960-an leluhurnya tidak menyertifikatkan tanah karena wilayah adat milik komunal. Pada 1978 pun wilayah adat tersebut sudah ditetapkan pemerintah menjadi Cagar Budaya. Sehingga seharusnya dilindungi pemerintah.
“Ini malah digugat oleh salah satu ahli waris atas nama perspektif keturunan. Kalahlah kalau tok pakai hukum waris. Mestinya menggunakan frame hukum adat juga. Karena tanah adat itu komunal untuk kepentingan masyarakat adat,” jelasnya.
Penyerobot yang Okki maksud, masih sepupu namun diakuinya sudah tidak lagi diterima oleh masyarakat adat di sana. Kendati masih sepupu, ia menyangka ada kekuatan besar di balik kasus tersebut.
Sementara itu, luas wilayah adat di area Paseban kini mengalami pengurangan. Ada Leuweung Larangan, Leuweung Leutik (catchment area) dan satu blok lagi di Mayasih. Disebutkan, itu masih satu girik dengan Paseban.
“Sehingga kalau itu kena, maka Paseban juga bisa minggir. Luasnya kira-kira 1 hektar untuk Leuweung Leutik. Sedangkan di blok Mayasih sekitar 2 hektaran. Itu satu girik dengan Paseban dan sekolahan. Jadi semua bisa kena. Paseban kan pusat masyarakat adat,” ungkapnya.
Sambil menunggu keputusan pimpinan PN, ratusan massa masih menduduki halaman kantor PN. Hingga akhirnya keluar keputusan, eksekusi diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan. (deden)