KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya banyak menuai komentar, 9 bidang tanah istri bupati yang terdaftar dalam ajuan sertifikat gratis melalui program lintas sektor, kini dibatalkan.
Pembatalan tersebut, disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kuningan Dr Wahyu Hidayah M Si, Selasa (18/10/2022) siang ini.
“Bapak Bupati sudah komunikasi juga ke Diskopdagperin, ajuan sertifikat gratis itu sudah dibatalkan,” terangnya menjelaskan kronologi tersebut,
Lebih lanjut, Kadis Wahyu menerangkan, meski secara formal mungkin tidak termasuk pelanggaran, namun untuk menghindari polemik, ajuan tersebut dibatalkan. Dan itu sudah diproses ke ATR-BPN.
Seperti yang diketahui, sebelumnya nama Ika Siti Rahmatika terdaftar sebagai pemilik tanah (9 bidang) yang turut diajukan sertifikat gratis dari program lintas sektor Diskopdagperin (pelaku usaha).
Hal itu, menuai banyak komentar baik dari kalangan aktifis hingga anggota legislatif. Bahkan, melalui komisi 1, DPRD menunjukkan niat untuk RDP dengan dua lembaga terkait.
Saat ini, dari 500 bidang tanah kouta ajuan sertifikat gratis, dengan batalnya ajuan atas nama Ika, maka ada 9 kouta (untuk pelaku usaha) yang jadi kosong. (eki)