KUNINGAN (Mass)- Meski pendaftaran penerimaan peserta didik baru sudah ditutup dan tinggal menunggu pengumuman. Namun, para orang tua dan siswa harus mengetahui sistem PPDB yang dilakukan di Kabupaten Kuningan khususnya untuk penerimaan ke SMP.
Dinas Pendididikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan dalam PPDB mengacu pada Permendibud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB. Meski dalam aturan penerimaan 90 mengacu pada sistem zonasi.
Namun, Dinas Pendikbud Kuningan memilih sistem zonasi sebesar 80 persen. Adapun 20 persen diberikan melalui jalur prestasi. Padahal aturannya hanya 10 persen.
“Kita sengaja kurangi jatah untuk sistem zonasi. Hal ini agar siswa yang berprestasi bisa masuk ke sekolah yang diinginkan,” ucap Kepala Dinas Pendikbud Kuningan Dr H Dian Rahmat Yanuar MSi melalui Sekdis H Dedi Supardi MPd kepada kuninganmass.com Sabtu (8/7).
Dedi menyebutkan, dengan komposisi maka ada azas keadilan bagi setiap siswa. Sistem zonasi sendiri berlaku dari radius 1-4 KM.
“Jadi apabila dari zonasi tidak lolos maka ada harapan di jalur prestasi. Apabila tidak lolos didua-duanya maka bisa meneruskan ke pilihan kedua. Sebab, setiap siswa yang daftar memiliki pilihan kedua,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menyekolahkan anak-anak ke SMP dan MTs. Saat ini tidak ada istilah sekolah favorit karena kurikulum dan tenaga pengajarnya sama.
Dedi juga menyebutkan, bukan hanya masalah zonasi yang dikurangi. Tapi untuk jumlah rombel pun dibatasi 9 rombel meski aturan pusat memperbolehkan 11 rombel.
“Kalau ada ruangnya diperbolehkan, tapi kan rata-rata kekurangan ruangan, maka ditetapkan maksimal 9 rombel dengan rata-rata siswa per rombel 36 orang,” tandas mantan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan itu.
Pada Senin pekan depan lanjut dia, dilakukan bursa untuk siswa yang tidak diterima dipilihan pertama. Melihat minat yang sangat tinggi untuk melanjutkan, maka dari 100 persen lulusan SD maka nyaris 100 persen melanjutkan ke SMP dan sisanya ke MTs. (agus)