KUNINGAN (MASS) – Sebuah tempat bermain biliar di Toko PMJB, Jalan Raya Muhammad Yamin, dilaksanakan razia operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh Polres Kuningan.
Dalam operasi tersebut, ditemukan minuman keras berupa 3 botol AO merek Orang Tua (OT), 1 botol anggur merah merk OT, dan 1 botol ciu milik lelaki berinisial NBH (30).
Barang-barang tersebut, kemudian disita Polres Kuningan dan dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Senin (10/10/2022) sore kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
Adapun, kegiatan operasi pekat sendiri dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU Amdan Saleh, Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Wahyu, Kanit Patroli Samapta Aiptu Hendra Setiawan beserta anggota.
“Sodara NBH (30) telah diamankan berikut barang bukti,” ujar IPTU Amdan.
Adapun, pasal yang disangkakan yaitu pasal 3 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kuningan nomer 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat. (eki)